DENPASAR, BALIPOST.com – I Nengah Subagiarta alias Pak Peri (44), terdakwa kasus korupsi dana bantuan BLM – PUAP, Rabu (1/3), divonis hukuman penjara selama 1,5 tahun. Terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta subsidair satu bulan kurungan.
Atas vonis tersebut, terdakwa menyatakan menerima. Putusan hakim tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya JPU menuntut supaya majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 4,5 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Sebagaimana uraian dalam pertimbangan majelis hakim, terdakwa tidak terbukti sebagaimana dakwaan primair. Namun berdasarkan pemeriksaan saksi, terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan subsidair.
Untuk diketahui, terdakwa diajukan ke persidangan atas dugaan korupsi bantuan pemerintah. Yakni, berawal dari 2009 Kementrian Pertanian RI melalui Satuan Kerja Unit Pusat Pembiayaan Pertanian Kementrian Pertanian RI menyalurkan dana Bantuan Langsung Masyarakat Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan (BLM – PUAP) yang sumber dananya dari DIPA Kementrian Pertanian.
Mengetahui ada program BLM – PUAP, Kepala Desa atau Perbekel I Ketut Sukarja (Alm) menyampaikan kepada terdakwa Pak Peri yang saat itu menjabat sebagai anggota BPD Desa Sangketan, Kecamatan Penebel, Tabanan akan ada bantuan dari pusat melalui Gapoktan sebesar Rp 100 juta. Namun diduga penggunaan disalahgunakan, hingga terdakwa harus duduk diadili. (miasa/balipost)