DENPASAR, BALIPOST.com – Wayan Siki (51), terdakwa kasus pembunuhan sadis di Jalan Kapten Regug, persisnya areal parkir Tiki Denpasar, Selasa (12/3) dituntut pidana penjara selama 20 tahun penjara.
JPU I Putu Oka Suryatmaja di hadapan majelis hakim pimpinan Gusti Ngurah Putra Atmaja, menyatakan bahwa I Wayan Siki yang beralamat di tempat kos Jalan Gunung Batur, atau Jalan Kalimutu, Banjar Kerandan, Denpasar, terbukti melakukan pembunuhan berencana. Korban dalam kasus ini adalah temannya juga sesama juru parkir, Ketut Pasek Mas. Jaksa dari Kejari Denpasar menjerat terdakwa dengan Pasal 340 KUHP.
Pertimbangan yang memberatkan, sebagaimana disampaikan jaksa, tidak ada perdamaian antara terdakwa dengan keluarga korban. Perbuatan terdakwa tergolong sadis, walau masalah antara korban dan pelaku adalah masalah sepele. Sedangkan yang meringankan hukuman terdakwa, usai membunuh terdakwa menyerahkan diri ke kantor polisi.
Diuraikan dalam persidangan, unsur perencanaan dalam kasus ini sudah terpenuhi. Kata jaksa, sangat cukup waktu bagi terdakwa melakukan aksi pembununan terhadap rekan kerjanya. Yakni, pada 26 September 2018, terdakwa pagi itu menerima SMS dari korban Ketut Pasek Mas yang isinya pada intinya “Yang saya dengar mungkin dalam waktu dekat lahan parkir akan diambil alih oleh pecalang”.
Hanya saja, I Wayan Siki tidak bisa membaca SMS itu, sehingga dia meminta bantuan Daniel Adi Pe, yang merupakan karyawan tiki, diminta tolong membacakan isi SMS itu. Setelah dibaca, terdakwa menganggap SMS itu mengada-ngada, dan menganggap siasat korban untuk mengambil alih lahan parkir di areal parkir Tiki Denpasar.
Terdakwa kemudian marah dan mondar mandir di areal parkir di sana. Kemudian timbul niat terdakwa untuk membunuh korban untuk melampiaskan kemarahannya. Sekitar pukul 11.00, terdakwa pulang ke kosnya di Jalan Tukad Kalimutu, Denpasar, untuk mengambil pisau sangkur. Pisau itu kemudian diselipkan di pinggang terdakwa, lalu terdakwa balik ke areal parkir Tiki Denpasar, sembari menunggu Ketut Pasek yang mengirim SMS tadi. Sekitar pukul 14.00., korban datang untuk menjaga parkir. Saat itulah terdakwa menghampiri korban lalu menusuk korban dengan membabibuta, hingga membuat dada korban robek, perut korban robek hingga usus terburai. Setelah korban tak berdaya dan tak sadarkan diri, terdakwa meninggalkan korban dan menyerahkan diri ke Polsek Denpasar Timur.
Atas tuntutan 20 tahun penjara, terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan dalam sidang pekan. Kuasa hukum terdakwa dari Posbakum mengaku kaget atas tuntutan pidana penjara 20 tahun tersebut. Dan nanti pembelaan akan disampaikan dalam sidang pekan depan. (miasa/balipost)