DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali kembali meringkus pelaku skimming asal Bulgaria, Minggu (17/3). Pelakunya yaitu Vassil Kirilov Bakarskyida (47) asal Bulgaria, dibekuk di Jalan Nakula, Kuta, dengan barang bukti diantaranya uang puluhan juta rupiah.
Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol. Andi Fairan menyampaikan, modusnya pelaku menggunakan kartu ATM palsu berwarna putih berisi data rekening nasabah bank yang sudah diambil sebelumnya untuk melakukan penarikan uang di ATM. Kronogisnya, berawal dari informasi masyarakat dan hasil penyelidikan diduga ada orang asing menggunakan sepeda motor DK 6182 XX melakukan aktivitas menarik uang di ATM dengan waktu yang tidak wajar, 15 Maret 2019 pukul 06.00 Wita.
Waktu itu pelaku melakukan penarikan sebanyak 5 kali total Rp 10 juta. “Berdasarkan kecurigaan tersebut dilakukan pengecekan plat motor tersebut dan ternyata plat itu motor palsu,” ujarnya.
Pada 16 Maret puk 22.00 Wita, polisi melakukan survailence dan pengamatan di ATM BNI areal SPBU di Jalan Gunung Soputan, Denpasar. Keesokan harinya tepatnya pukul 06.00 Wita pelaku melintas di TKP.
Namun karena di areal lokasi situasinya pada saat itu cukup ramai, pelaku balik. Saat itulah petugas berusaha menghentikannya, tapi pelaku malah melarikan diri menuju Jalan Nakula, Kuta.
Bahkan pelaku melawan arus lalin dan menabrak pengendara lain. “Saat terjadi lakalantas tersebut, tim kami langsung mendekat dan hendak mengamankannya. Tapi dia berupaya melarikan diri dan membuang barang bukti berupa dompet dan kartu palsu. Saat pelaku berusaha melompat pagar, anggota kami berhasil menangkapnya,” ucap Kombes Andi.
Terkait kasus ini, petugas mengamankan barang bukti uang tunai pecahan 100 ribu berjumlah Rp 40 juta, uang tunai pecahan 50 ribu berjumlah Rp 6,5 juta, Euro pecahan 100 berjumlah 4 lembar, Dolar Amerika pecahan 10 dolar berjumlah 1 lembar dan pecahan 1 dolar berjumlah 10 lembar, Euro pecahan 20 berjumlah 2 lembar, 100 Won serta uang asing lainnya. Juga disita Gopro, tiga HP, paspor, dua laptop dan barang bukti lainnya. (Kerta Negara/balipost)