DENPASAR, BALIPOST.com – Pria asal Malaysia, Mohd Husaini Bin Jaslee, Senin (18/3) akhirnya dihukum selama 7 tahun dalam kasus kepemilikan 1.887 butir pil ekstasi. Majelis hakim pimpinan I Dewa Budi Watsara, dengan anggota I Gde Ginarsa dan Ni Made Purnami, menyatakan perbuatan terdakwa Mohd Husaini Bin Jaslee terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memiliki 1.887 butir ekstasi.
“Oleh karena menjatuhkan hukuman pidana penjara selama tujuh tahun,” vonis hakim.
Selain hukuman fisik, terdakwa juga dipidana denda Rp 1 miliar. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama empat bulan.
Atas putusan itu, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Ketut Dodik Artha Kariawan, langsung menyatakan menerima. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama sepuluh tahun. (Miasa/balipost)