Suasana rapat pleno DPTb II Pemilu 2019 yang diselenggarakan KPU Buleleng. (BP/istimewa)

SINGARAJA, BALIPOST.com – KPU Buleleng menetapkan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) tahap dua Pemilu 2019 pada Rabu (20/3). Rapat diikuti para penyelenggara pemilu di kecamatan dan pengurus partai politik (Parpol) peserta pemilu dan komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Buleleng.

Dari rapat tersebut, KPU menetapkan DPTb yang terdiri dari pemilih pindah memilih ke Buleleng sebanyak 830 dan pemilih yang pindah memilih ke keluar Buleleng sebanyak 861. DPTb ini sendiri dipastikan tidak mempengaruhi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu di Buleleng.

Komisioner KPU Buleleng Devisi Perencanaan Data dan Informasi Nyoman Gede Cakra Budaya mengatakan, dalam DPTb ini pemilih yang pindah memilih ke Buleleng mengurus perpindahannya di daerah asal sebanyak 150 orang. Mereka itu dari dari 41 desa, kelurahan dan menyebar di 69 lokasi Temat Pemungutan Suara (TPS).

Baca juga:  Pasca Pleno Kabupaten, MUDP Apresiasi Pleno Transparan dan Aman

Sementara, pemilih yang perindahan memilih ke Buleleng mengurus di daerah tujuan sebanyak 680 orang. Pemilih ini menyebar di 50 desa kelurahan dan di 96 lokasi TPS.

Sedangkan pemilih yang ke luar Buleleng yang mengurus di daerah asal tercatat 227 orang. Pemilih ini berasal dari 56 desa desa kelurahan dan menyebar di 166 TPS. Pemilih yang mengurus pindah memilih di daerah tujuan 634 pemilih. Mereka itu berasal dari 115 desa kelurahan dan menyebar di 400 TPS.

Baca juga:  Suiasa Resmi Kantongi KTA PDI Perjuangan

Menurut Cakra Budaya, sesuai dengan Surat Edaran KPU RI No. 421, pindah memilih dilayani maksimal 30 hari sebelum pemungutan suara. Itu Artinya pindah memilih hanya dilayani hingga 17 Maret. Setelah tahapan berakhir, dipastikan tidak akan dilayani oleh KPU. “Karena sudah ditutup, intinya pemilih harus memilih sesuai alamat dalam KTP,” katanya.

Menurut Cakra Budaya, rekapitulasi DPTb ini memastikan jumlah pemilih di tiap-tiap TPS. Sebab hal itu berkaitan dengan penyusunan dan pengemasan kebutuhan logistik.

Baca juga:  Materi Pansus Angket Banyak Ditanyakan Komisi III ke KPK

Dari komposisi pemilih yang keluar dan yang masuk Buleleng, diperkirakan tidak banyak pengaruh terhadap kebutuhan logistik. “Melihat komposisi DPTb, baik yang memilih masuk ke Buleleng, maupun yang memilih keluar Buleleng, tidak ada pengaruh siginifikan dan jumlahnya hampir sama, sehingga dipastikan tidak terlalu berpengaruh terhadap logistik yang sedang disiapkan,” tegasnya. (Mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *