Pilkada
Ilustrasi. (BP/dok)

TABANAN, BALIPOST.com – KPU tabanan telah menetapkan daftar pemilih tetap tambahan (DPTb) tahap II dalam rapat pleno terbuka yang digelar di ruang rapat KPU tabanan, Rabu (20/3). Dari data masing-masing kecamatan diketahui jumlah pemilih tetap (DPT) Tabanan setelah DPTb II ini bertambah sebanyak 88 orang dan total pemilih tetap tercatat 366.238 pemilih.

Rapat pleno yang dipimpin ketua KPU Tabanan I Gede Putu Weda Subawa  dihadiri  perwakilan Bawaslu, Disdukcapil,  tim sukses masing capres dan cawapres, perwakilan Parpol, Liaison Officer (LO)  dari calon DPD. Rapat diawali pemaparan dari masing-masing PPK terkait daftar pemilih tambahan karena adanya pemilih yang  masuk maupun keluar Tabanan dari masing-masing kecamatan.

Baca juga:  Simulasi Pencoblosan Sasar TPS Desa Antosari

Setelah ditotal dari sepuluh kecamatan yang ada di Tabanan, jumlah pemilih yang masuk  sebanyak 570 orang terdiri dari 272 laki dan 298 pemilih perempuan. Sementara yang keluar sebanyak 482 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 239 orang dan pemilih perempuan sebanyak 243 orang. “Ada tambahan 88 pemilih dalam DPTB tahap dua setelah adanya data pemilih yang masuk maupun yang keluar,” ungkap Weda Subawa.

Baca juga:  Debat Perdana, KPU Tabanan Angkat Isu Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan

Dikatakan, dalam DPTb tahap pertama jumlah pemilih sebanyak 366.150 orang terdiri dari pemilih pria sebanyak 180.029 orang dan pemilih perempuan sebanyak 186.121 orang. Sementara setelah adanya perpindahan pemilih diketahui ada penambahan sebanyak 88 pemilih.

Ada penambahan pemilih pria sebanyak 33 dan wanita sebanyak 55 orang . Sehingga menjadikan pemilih  pria sebanyak 180.062 orang  dan pemilih perempuan  menjadi sebanyak 186.176. “Jadi total DPTb tahap dua sebanyak 366.238,” tegas Weda Subawa.

Baca juga:  Di Tabanan, Harga Cabai Capai Rp 145 Ribu Perkilo

Atas penetapan tersebut, seluruh   Parpol maupun  tim sukses  serta LO DPD  dapat menerima. Namun  perwakilan Bawaslu Tabanan, I Ketut Narta meminta salinan daftar pemilih setelah perubahan.

Hal ini, katanya, akan dipakai acuan dan dasar petugas  pengawas di TPS untuk mengecek pemilih pindahan apakah mendapat surat suara Pilpres saja, atau  surat suara lainnya seperti misalnya PDP dan DPR RI. “Itu perlu pengawasan dan kami mohon salinan data pemilihan DPTb,” ungkapnya. (Wira Sanjiwani/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *