Loka POM Buleleng menemukan obat tradisional beredar tanpa izin edar. Selain itu, ratusan kilogram boraks ditemukan beradar untuk mencampur makanan jenis Bleng. (BP/Mud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Peredaran ramuan obat tradisional di Buleleng belakangan ini semakin marak. Sayangnya, di balik maraknya peredaran itu, pebisnis obat herbal ini justru nekat mengedarkan obat tradisitanpa izin edar dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Ini terbukti, dari pengawasan rutin selama tiga bulan terakhir, Loka POM Buleleng menemukan sejumlah produk obat tradisional tanpa izin edar.

Demikian diungkapkan Kepala Loka POM Buleleng Made Erry Bahari Artana di kantornya Kamis (21/3) . Dia mengatakan, mengawali tahun ini pihaknya sudah melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pelaku usaha pangan dan obat di daerah ini. Untuk pengawasan dari Januari sampai Maret 2019 ini, pihkanya menemukan obat tradisional tidak dilengkapi izin edar dari BPOM. Menariknya, kebanyakan pelaku usaha berdalih tidak faham dengan regulasi yang mengamanatkan produk obat tradisional harus dilengkapi izin edar.

Baca juga:  Masih Ujicoba, Vaksin DBD Sudah Beredar

“Dari pengawasan pangan dan obat dalam tiga bulan terakhiri ini kebanyakan pelanggaran izin edar terutama untuk produk obat-obatan tradisional. Kami telurusi lebih jauh ternyata pelanggaran ini karena pelaku usaha tidak faham bahwa produk yang dihasilkan harus mendapat izin edar dari BPOM,” katanya.

Sejumlah obat tradisional itu tidak murni menggunakan bahan baku yang herbal. Justru, obat-obatan itu ditemukan mengandung bahan kimia obat. Temuan ini dinilai tida saja menipu penggunanya, tetapi produknya itu juga membahayakan karena pengaruh bahan kimia obat itu akan menimbulkan efek yang mengangu kesehatan tubuh manusia.

Baca juga:  Kantongi SNI, "Uyah Kusamba" Tunggu Ini untuk Dipasarkan

“Tidak murni herbal, tapi ada kandungan bahan kimia obat. Kalau ini dibiarkan pasti akan menimbulkan efek yang menganggu kesehatan konsumen,” jelasnya.

Erry Bahari Artana menambahkan, pelangagran lain juga ditemukan selama tiga bulan terakhiri ini. Dalam rentan waktu itu, ditemukan peredaran ratusan kilogram boraks untuk campuran makanan jenis Bleng. Bahan berbahaya itu ditemukan dijual di salah satu toko di wilayah Penarukan, Kecamatan Buleleng. Pemakaian boraks ditemukan saat melakukan pengawasan makanan disejumlah kawasan di Buleleng. Hasil uji sampel makanan beberapa ada produk mengandung boraks.

Baca juga:  Mobil Boks Nyungsep, Diduga Sopirnya Ngantuk

Tim Loka POM Buleleng akhirnya melakukan penelusuran dan didapatkan sebuah toko plastik yang diduga sebagai penyedia bleng. Secara kasat mata bleng itu dibungkus dengan kemasan fiktif yang dilengkapi dengan izin edar beserta alamat produksinya. “Kami temukan 19 besek yang masing-masing berisi 12 bungkus Bleng masing-masing 1 kilogram,” katanya.

Atas pelangagran itu, Loka POM hanya memberikan peringatan agar tidak menjual produk mengandung bahan kimia dan berbahaya serta tak mengantongi izin edar. Meski demikian, pihkanya mengancam akan memprses secara hukum apabila pedagang tetap membandel. (Balipost/

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *