Seorang WNA diamankan karena merusak ornamen Patung Catur Muka. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Belakangan ini sering terjadinya tindak kriminal di Bali yang dilakukan warga negara asing (WNA). Bahkan, salah satu WNA sempat merusak ornamen patung Catur Muka, Denpasar.

Meminimalisasi kasus sepeti ini, Pemerintah Kota Denpasar melakukan berbagai upaya. Salah satunya melalui peningkatan pengawasan dan pemantauan yang akan dilakukan oleh Tim Pemantauan WNA yang dikoordinir Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) setempat. Kepala Bidang Kewaspadaan dan Penanganan Konflik Kesbangpol IGN Gde Arisudana saat memimpin pertemuan Tim WNA, Kamis (21/3) di ruang pertemuan Kantor Kesbangpol Kota Denpasar mengatakan, pendataan dan pemantauan terhadap orang asing yang ada di Kota Denpasar sangat perlu dilakukan.

Baca juga:  Tangkal ''Hoax'', Kapolsek Dentim Gandeng Pimpinan Organisasi

Mengingat dari kasus kriminal yang terjadi, ada WNA yang terlibat kasus kriminal. Untuk itu melalui Tim Gabungan ini yang beranggotakan unsur imigrasi, kepolisian, TNI dan OPD terkait diharapkan dapat melakukan tindakan tegas bila ada WNA yang melanggar aturan yang berlaku. Pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan imigrasi dan kepolisian bila menemukan ada WNA yang melanggar aturan.

Karena untuk pemantauan orang asing, Arisudana menagaku berpegangan pada Permendagri No. 49 Th 2010 tentang Pedoman Pemantauan Orang Asing dan Organisasi Masyarakat Asing di Daerah. Berdasarkan Permendagri ini pihaknya akan memantau orang asing tidak hanya tinggal di Denpasar tetapi juga yang melakukan aktivitas. Ruang lingkup pemantauan yang dilakukan tim gabungan ini meliputi diplomat/tamu VIP asing, tenaga ahli/pakar/akademisi/konsultan asing, wartawan dan shooting tim asing, peneliti asing, artis asing, rohaniawan asing dan organisasi masyarakat asing.

Baca juga:  Diduga Ada Melindungi, Sidak Pekerja Asing di Nusa Penida Kerap Bocor

Di samping itu untuk melakukan tindakan maka pihaknya akan berkolaborasi dengan imigrasi dan kepolisian. “Kami akan berkoordinasi dengan imigrasi dan kepolisian untuk melakukan tindakan yang tepat bila menemukan pelanggaran WNA di lapangan,” ujarnya.

Edy Roman dari Imigrasi Denpasar yang didampingi Dewa Ketut Sugiarta menyampaikan pihak imigrasi rutin untuk melakukan pengawasan terhadap orang asing. Dalam kurun waktu tiga bulan pengawasan yang dilakukan untuk orang asing yang di wilayah Imigrasi Denpasar yang meliputi 5 kabupaten dan satu kota terlah terjadi 40 laporan kejadian yang melibatkan WNA.

Baca juga:  Lomba Layang-layang Harus Terapkan Aturan “Knockdown”

Dari jumlah tersebut Kota Denpasar menduduki urutan ke-2 dengan 16 kejadian setelah Kabupaten Gianyar dengan 17 kejadian. Selanjutnya diikuti oleh Kabupaten Badung 4 kejadian, Klungkung 2 kejadian dan Tabanan 1 kejadian.

Pada tiga bulan pertama di tahun 2019 pihak imigrasi telah melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian terhadap 12 WNA yang melanggar. Eddy Roman mengaku dengan adanya Tim WNA yang dibentuk Pemerintah Kota Denpasar melalui Kesbangpol diharapkan dapat membantu untuk pengawasan terhadap keberadaan orang asing. (Asmara Putera/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *