MANGUPURA, BALIPOST.com – Tak hanya sabu-sabu (SS), ganja dan ekstasi peredarannya marak di Bali, pil koplo juga sama. Tim Satresnarkoba Polres Badung meringkus pengedar pil koplo berinisial PW (36), Sabtu (16/3) pukul 15.30 Wita di Jalan Penataran Sari, Pemogan, Denpasar Selatan (Densel).

Dari pelaku ini, polisi mengamankan barang bukti dua paket sabu-sabu (SS) seberat 0,73 gram brutto, 99 paket berisi 990 butir pil koplo dan 19 paket isi 627 pil koplo. “Pelaku membeli pil koplo langsung ke Jember dan sudah tiga kali memasok pil ini ke Bali. Satu kali kirim jumlahnya 1.500 butir,” kata Kapolres Badung AKBP Yudith Satriya Hananta, didampingi Kasubbag Humas Iptu Oka Bawa, Jumat (22/3).

Baca juga:  Penjagaan Tahanan Sel Diperketat

Alasan pelaku nekat jadi pengedar narkoba karena masalah ekonomi. Dia membeli pil koplo Rp 1.500 per butir dan dijual Rp 2.000 per butir. “Total pil koplo yang kami amankan 1.617 butir,” ungkapnya.

Selain itu petugas menangkap enam pengguna narkoba, yaitu JL (34), Sabtu (9/3) pukul 17.00 Wita di Jalan Raya Diponogoro, Densel, dengan barang bukti satu paket SS seberat 0,58 gram brutto dan satu paket ganja 0,25 gram netto. Tersangka TRM (36) berprofesi guide bahasa Taiwan ini dibekuk pada Sabtu (9/3) pukul 23.30 Wita di areal restoran cepat saji di Jalan Sesetan, Densel dan disita barang bukti satu paket SS 1,03 gram brutto.

Baca juga:  Tangkap Anggota Ormas di Kedonganan, Polisi Sita Senpi dan Narkotika

Selanjutnya KKB (24) dan DCS (37) diringkua pada Rabu (13/3) pukul 17.30 Wita di Jalan Gatot Subroto Denpasar Utara. Barang bukti yang disita satu paket SS 1,05 gram brutto. Alasannya pakai narkoba agar kuat saat kerja atau doping.

Sementara TTJ (36) bekerja sebagai enginering ini ditangkap pada Kamis (14/3) pukul 22.10 Wita di Jalan Pulau Galang Gang Kubu Sari, Densel. Dari residivis kasus narkoba ini diamankan barang bukti 0,35 gram brutto. “Untuk pengguna (narkoba) ini mendapatkan barang (narkoba) dari lapas. Namun di dalam hanya koordinator (pengendali) bukan barangnya. Transaksinya tetap di luar lapas. Pengguna mengontak orang di dalam lapas,” tegasnya. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Program Rehabilitasi Tak Lindungi Jaringan Pengedar Narkoba
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *