MANGUPURA, BALIPOST.com – Upaya penyelundupan seekor bayi Orang Utan berhasil digagalkan Aviation Security Bandara I Gusti Ngurah Rai. Kejadian bermula ketika seorang penumpang, yang kemudian diketahui berinisial AZ, hendak terbang meninggalkan Pulau Dewata.

Sesuai dengan prosedur standar keamanan, penumpang berkewarganegaraan Rusia tersebut kemudian melewati pemeriksaan mesin X Ray, Prescreening check point di Terminal Keberangkatan Internasional Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Melalui hasil screening yang ditampilkan melalui layar mesin tersebut, personel Aviation Security mendeteksi tampilan gambar yang mencurigakan pada kopernya.

Baca juga:  Seminggu Operasi Keselamatan Agung, Puluhan Pelanggar ETLE Terjaring

Setelah dilakukan pemeriksaan secara manual, petugas mendapati koper tersebut berisi satu ekor bayi orang utan yang dimasukkan ke dalam anyaman terbalut pakaian. Pada saat dibuka, diketahui orang utan tersebut sedang dalam keadaan terbius.

Selain itu, diketahui bayi orang utan tersebut tidak disertai dengan perizinan yang lengkap. Untuk keperluan investigasi, penumpang tersebut kemudian dilarang melanjutkan penerbangan. Ia pun diserahkan bersama barang bukti oleh unit Aviation Security Department kepada Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Denpasar, setelah sebelumnya dilakukan koordinasi dengan Balai Karantina Kelas 1 Denpasar dan BKSDA.

Baca juga:  Terduga Teroris Ditangkap di Bali dan Penusuk Wiranto Hubungannya Sangat Dekat

“Hal ini merupakan capaian dari kejelian petugas Aviation Security (Avsec) kita. Kami menjalankan sesuai regulasi, ketika petugas mendapati adanya barang cobtraband, Airport Security langsung berkoordinasi dengan Balai Karantina Kelas 1 Denpasar dan BKSDA,” jelas Arie Ahsanurrohim, Communication and Legal Section Head PT. Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Dalam keterangannya, penumpang berkewarganegaraan Rusia ini menyebutkan, bahwa bayi orang utan jantan berusia 2 tahun itu ia beli seharga 300 Dolar AS. Selain ditemukan seekor bayi orang utan, dari hasil pemeriksaan lanjutan turut ditemukan juga binatang dan barang terlarang, yaitu 2 ekor tokek, 5 ekor kadal, spuit, serta obat bius.

Baca juga:  Dagang Laklak Curi Motor

Rencananya, tokek dan kadal tersebut juga akan ikut diselundupkan. Untuk selanjutnya, proses investigasi dan pemeriksaan kejadian ini diserahkan kepada Balai Karantina Kelas 1 Denpasar dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali. Pengembangan kasus pidananya diserahkan ke Polsek KP3 Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai. (Parwata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *