Kertha Gosa merupakan salah satu aset Pemkab Klungkung yang belum bersertifikat. (BP/gik)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Ratusan hektare tanah aset Pemkab Klungkung sudah mendapat nomor registrasi dan terdata ke dalam data aset, tetapi masih belum bersertifikat. Tercatat, ada 405 bidang tanah, dengan total luas mencapai 2.402.881 meter persegi atau 240,2 hektar yang belum bersertifikat, mesti sudah tercatat sebagai aset pemerintah daerah.

Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Wayan Sumarta, Senin (25/3), mengatakan sebanyak 354 bidang tanah yang sudah bersertifikat. Terakhir, proses pensertifikatan tersebut dilakukan tahun 2017 atas usulan tahun 2015 kepada BPN.

Dari ratusan data aset yang diajukan, ada 47 sertifikat yang sudah disetujui untuk dikeluarkan sertifikat oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Tetapi, sejauh ini sertifikatnya belum turun, karena masih dalam proses pengukuran oleh BPN.

Baca juga:  BPJS Kesehatan Cabang Klungkung Bersama Pemkab Wujudkan UHC

Banyaknya aset tanah yang belum bersertifikat, juga diakui kerap menjadi sorotan BPK, ketika proses pemeriksaan aset. Sehingga, BPK dalam rekomendasinya juga meminta pemerintah daerah segera menuntaskan proses pensertifikatan seluruh aset yang sudah tercatat dan memiliki nomor registrasi dengan kepemilikan atas nama Pemkab Klungkung. “Proses pensertifikatan itu, terkendala anggaran. Jadi, tidak mungkin bisa tergarap semua dalam satu tahun anggaran. Selain itu, medan dan akses jalan juga menyulitkan proses pengukuran di lapangan,” kata Wayan Sumarta, didampingi Kepala Bidang Aset Luh Gde Widiyanti.

Apalagi pada proses pengajuan sebelumnya, dari metode PTSL (Program Pendaftaran Sistematis Lengkap) BPN, menegaskan hanya memproses pengajuan objek milik pribadi, bukan aset yang sudah terdata dari pemerintah daerah. Meski demikian, penuntasan pensertifikatan ini akan terus didorong, agar tidak malah menghambat pembangunan.

Baca juga:  Belasan Perusahaan Aset Skala Besar Antre IPO

Contohnya seperti aset Kerha Gosa yang sertifikatnya belum juga rampung, mengakibatkan beberapa rencana pembangunan di areal itu tidak bisa dilaksanakan. Seperti rencana pendirian patung Ida I Dewa Agung Jambe yang akhirnya batal dibangun di areal tersebut. “Kelemahannya, kalau aset belum disertifikatkan ke depan akan menyulitkan dalam pemenuhan syarat-syarat pembangunan dan bila menghadapi persoalan hukum,” kata Sumarta.

Guna memperjelas perihal proses pensertifikatan tanah aset pemkab ini, BPKPD rencananya akan menggelar rapat kembali dengan OPD yang memanfaatkan tanah aset pemkab. Sekaligus juga para perbekel, guna memastikan status sejumlah tanah di sejumlah desa, apakah itu tanah negara atau kepemilikan pribadi.

Baca juga:  Belum Ada Kepastian, Kaji Ulang Pelabuhan Gunaksa

Sejauh ini, cukup banyak aset pemkab dimanfaatkan secara pribadi dengan sistem sewa, dengan proses penilaian dari Tim Appraisal. Seperti sejumlah aset di Jungut Batu untuk sarana melengkapi akomodasi pariwisata oleh pengusaha setempat.

Ada pula aset pemkab yang disewa untuk swalayan. Demikian juga dimanfaatkan oleh OPD terkait, seperti dari Dinas PUPR, Dinas Pariwisata dan dinas lainnya. Ada pula kantor-kantor yang sudah tercatat sebagai aset tetapi belum disertifikatkan. Seperti areal Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan serta Kantor KNPI Klungkung. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *