Nyoman Jaya usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Mantan Bandesa Adat Pacung, yang kemudian menjadi Ketua LPD Pacung, Kelurahan Bitera, Kecamatan Gianyar,  Nyoman Jaya, duduk di kursi terdakwa Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (26/3).

JPU Putu Iskadi Kekeran dihadapan majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi mengatakan bahwa pokok dari perkara ini adalah terdakwa yang mantan bandesa adat kemudian mengambil alih dan menjabat Ketua LPD Pacung, mengeluarkan kredit tanpa agunan. Sehingga akibat perbuatannya, merugikan keuangan LPD dalam hal ini pemerintah daerah Kabupaten Gianyar hingga Rp 142.928.523, sebagaimana laporan pemeriksaan keuangan independen.

Baca juga:  Terdakwa Korupsi BLM – PUAP Dengan Mata Berkaca-Kaca Menerima Vonis 1,5 Tahun

Diuraikan dalam surat dakwaannya, terdakwa di sebut mengambil alih posisi kasir. Pada 2012 lalu, saldo kas LPD sebesar Rp 146.476.029. Namun kenyataannya saldo kas LPD hanya Rp 3.547.500. Sehingga terdapat selisih Rp 142.928.523, yang diduga dipergunakan oleh terdakwa Nyoman Jaya.

“Terdakwa dalam memberikan kredit tanpa jaminan. Selain itu juga memberikan kredit tanpa ada didasari syarat-syarat, kepada ratusan nasabah,” jelasnya.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 dalam dakwaan primer, dan subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU RI No. 31 Tahun 1999. Dan kedua terdakwa dijerat Pasal 8 UU yang sama. (Miasa/Balipost)

Baca juga:  Korupsi APBDes, Bendahara Desa Angkah Dihukum Empat Tahun Tujuh Bulan

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *