DENPASAR, BALIPOST.com – Putusan kasasi atas perkara dugaan pemufakatan jahat 19 ribu butir pil ekstasi untuk terpidan Abdulrahman Willy alias Willy Bin Ng Leng Kong yang mantan Manager Marketing Akasaka dan Budi Liman sudah turun dari Mahkamah Agung (MA). Dan Willy tetap dihukum seumur hidup, sementara Budi turun menjadi 20 tahun penjara.
Yang menarik, sebagaimana keterangan aparat kepolisian di LP Kerobokan, Rabu (27/3), Willy diduga masih menjadi bandar dari dalam lapas. Setelah bekerja sama dengan pihak Depkumham Bali, dalam hal ini juga Lapas Kerobokan, polisi Rabu pagi berhasil menyita beberapa barang bukti berkaitan dengan narkoba, termasuk alat isap narkoba, uang dalam jumlah yang sangat banyak, buku tabungan, dan barang bukti lainnya.
“Pergeseran napi kasus narkoba ini adalah jaringan Akasaka. Sesuai perintah Bapak Kapolda Irjen Pol. Dr. Petrus Reinhard Golose agar untuk napi kasus narkoba harus digeser ke Nusakambangan,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Ruddi Setiawan.
Menindaklanjuti perintah Kapolda tersebut, Polresta langsung bekoordinasi dengan Kalapas Kerobokan dan Kanwilkum dan HAM Bali, akhirnya proses pemindahan 10 napi dilaksanakan Rabu pukul 06.00 Wita. “Ini merupakan jaringan Aksaka yang selalu berbuat berkaitan dengan narkoba. Kami beberapa kali ungkap kasus (narkoba) besar-besar, arahnya semua di Lapas Kerobokan. Tenyata napi ini (Willy) masih menjadi bandar besar. Dia masih punya uang banyak, alat komunikasi,” ungkap Kombes Ruddi.
Pihaknya menduga Willy masih menggunakan dan jadi bandar narkoba di lapas. “Jadi perintah kapolda khusus tahanan narkoba akan dipindah ke LP Nusakambangan,” kata Kasatgas CTOC Polda Bali ini. (Kerta Negara/Miasa/balipost)