I Wayan Siki saat mendengar putusan dari majelis hakim PN Denpasar. (BP/ada)

DENPASAR, BALIPOST.com – Wayan Siki (51), terdakwa kasus pembunuhan sadis di Jalan Kapten Regug, persisnya areal parkir Toko Denpasar, Kamis (28/3) akhirnya di vonis selama 17 tahun penjara.

Vonis majelis hakim pimpinan Gusti Putra Atmaja tersebut masih lebih rendah dari tuntutan jaksa. JPU I Putu Oka Suryatmaja sebelumnya menuntut Wayan Siki dengan pidana penjara selama 20 tahun penjara.

Atas putusan itu, terdakwa menyatakan menerimanya. Sedangkan jaksa dari Kejari Denpasar itu menyatakan pikir-pikir.

Majelis hakim dalam amar putusannya mengatakan, perbuatan terdakwa terbukti bersalah sesuai Pasal 340 KUHP.

Yang memberatkan hukuman terdakwa yang beralamat di tempat kos Jalan Gunung Batur, atau Jalan Kalimutu, Banjar Kerandan, Denpasar, itu tidak ada perdamaian antara terdakwa dengan keluarga korban. Perbuatan terdakwa tergolong sadis, walau masalah antara korban dan pelaku adalah masalah sepele. Sedangkan yang meringankan hukuman terdakwa, usai membunuh terdakwa menyerahkan diri ke kantor polisi.

Baca juga:  RSUP Sanglah Rutin Berikan Edukasi Perilaku Hidup Sehat

Sebelumnya dalam persidangan diuraikan, unsur perencanaan dalam kasus ini sudah terpenuhi.

Kata jaksa, sangat cukup waktu bagi terdakwa melakukan aksi pembununan terhadap rekan kerjanya. Yakni, pada 26 September 2018, terdakwa pagi itu menerima SMS dari korban Ketut Pasek Mas yang isinya pada intinya “Yang saya dengar mungkin dalam waktu dekat lahan parkir akan diambil alih oleh pecalang”.

Hanya saja, I Wayan Siki tidak bisa membaca SMS itu, sehingga dia meminta bantuan Daniel Adi Pe, yang merupakan karyawan tiki, diminta tolong membacakan isi SMS itu. Setelah dibaca, terdakwa menganggap SMS itu mengada-ngada, dan menganggap siasat korban untuk mengambil alih lahan parkir di areal parkir Tiki Denpasar.

Baca juga:  Pandemi COVID-19, Peminat Pelatihan LLK Membludak

Terdakwa kemudian marah dan mondar mandir di areal parkir di sana. Kemudian timbul niat terdakwa untuk membunuh korban untuk melampiaskan kemarahannya. Sekitar pukul 11.00, terdakwa pulang ke kosnya di Jalan Tukad Kalimutu, Denpasar, untuk mengambil pisau sangkur. Pisau itu kemudian diselipkan di pinggang terdakwa, lalu terdakwa balik ke areal parkir Tiki Denpasar, sembari menunggu Ketut Pasek yang mengirim SMS tadi. Sekitar pukul 14.00, korban datang untuk menjaga parkir. Saat itulah terdakwa menghampiri korban lalu menusuk korban dengan membabibuta, hingga membuat dada korban robek, perut korban robek hingga usus terburai. Setelah korban tak berdaya dan tak sadarkan diri, terdakwa meninggalkan korban dan menyerahkan diri ke Polsek Denpasar Timur. (Miasa/Balipost)

Baca juga:  Lagi, Komplotan Penyelundup Bibit Lobster Diadili
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *