Wakapolres (tengah) bersama Kasat Narkoba (kanan) dan Kasubag Humas (kiri) serta para tersangka di belakang, saat jumpa pers di Mapolres Klungkung, Senin (1/4). (BP/gik)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Klungkung, kembali berhasil meringkus dua pengedar narkoba. Aksi tersembunyi mereka terkuak, usai tepergok polisi saat melakukan transaksi di Desa Paksebali, Kecamatan Dawan, belum lama ini. Setelah ditelusuri, rupanya keduanya adalah pentolan ormas besar di Bali, yang nyambi menjadi pengedar narkoba, karena himpitan ekonomi.

Dua pengedar tersebut, antara lain Putu Surya Hadinata alias Tukek (33), tinggal di Lingkungan Banjar Pande, Semarapura Kelod Kangin dan I Putu Eka Putra alias Cedol (36), tinggal di Peninjoan, Desa Paksebali, Kecamatan Dawan. Keduanya langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh Sat Narkoba Polres Klungkung.

Wakapolres Klungkung, Kompol Ida Bagus Dedi Januartha, Senin (1/4) kemarin, menyampaikan bahwa aksi kedua tersangka terkuak, setelah adanya laporan warga di Desa Paksebali. Anggota unit Lidik Sat Narkoba langsung melakukan serangkaian penyelidikan kepada target operasi.

Ketika pergerakan TO mulai terkuak, Sat Narkoba bergerak cepat melakukan penangkapan dan penggeledahan tersangka pertama, yakni Tukek, di sebuah sudut gang di sekitar tempat tinggalnya di Peninjaoan, Desa Paksebali. Hasil penggeledahan, ditemukan adanya 10 paket kristal bening terbungkus plastik klip. Setelah dilakukan uji lab, paket tersebut terbukti adalah sabu-sabu kelas satu, seberat 4,26 gram bruto.

Baca juga:  Pelaku Pembobolan Kantor Jasa Pengiriman Barang Ditangkap di Jakarta

Selain itu, juga ditemukan berbagai barang bukti lainnya, seperti alat isap alias bong, pipet, plastik kaca, rokok hingga sepeda motornya. Semuanya diamankan sebagai barang bukti.

“Dari penangkapan tersangka Tukek, kami mendapat petunjuk kalau tersangka Tukek, sering berkomunikasi dengan Cedol, dalam mengedarkan narkoba. Itu kami ketahui cari chat di HP nya,” kata Wakapolres, didampingi, Kasat Narkoba, AKP I Gusti Ngurah Yudistira dan Kasubag Humas AKP Putu Gede Ardana.

Hasil pengembangan dari penangkapan Tukek, diketahui kalau tersangka Cedol tinggal, di sebuah rumah di Kota Denpasar. Tim Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan di sekitar tempat itu, dan berhasil meringkus tersangka Cedol. Dia terbukti sebagai jaringan Tukek, dalam melakukan aksinya mengedarkan narkoba di Klungkung, hingga ke wilayah kepulauan Nusa Penida.

Baca juga:  Kembali, Kejari Tabanan Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi LPD Belumbang

“Kami masih melakukan pengembangan. Termasuk, darimana mereka mendapatkan barang-barang itu. Demikian juga pasar mereka di Nusa Penida, bisa jadi adalah para turis,” tegas Wakapolres asal Subagan, Karangasem ini.

Kedua tersangka, baik Tukek maupun Cedol, mengakui seluruh perbuatannya. Namun, dia enggan menyebut jaringan di atasnya sebagai bandar. Keduanya memilih tutup mulut. Tukek mengaku terpaksa menjadi pengedar, lantaran pekerjaannya sehari-hari sebagai security spa di Mahendradatta Denpasar tak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup dirinya dan keluarganya. Dia juga mengakui sebagai salah satu anggota ormas. Bahkan, kebanggaannya sebagai anggota ormas, diwujudkan dalam tato logo ormas itu di tangannya. Meski demikian, dia mengaku sudah lama vakum dalam beberapa kegiatan ormas. Demikian juga dengan Cedol. Laki-laki yang bekerja sebagai bartender ini, juga mengaku tergiur dengan keuntungan menjadi pengedar. Namun, usai terciduk polisi, keduanya mengaku menyesal telah menjadi pengedar narkoba.

Baca juga:  Dua Tersangka Kasus Biogas Nusa Penida Ditahan

Darimana keduanya mengenal narkoba dan menjadi pengedar di Klungkung, apakah dunia ini dikenal setelah menjadi anggota ormas?, baik Tukek maupun Cedol membantahnya. Sebab, keduanya mengaku sebagai wajah baru dalam peredaran gelap narkoba. Namun, menurut catatan Sat Narkoba, kedua tersangka sudah jadi incaran sejak delapan lalu, karena pernah lolos dari sergapan polisi.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Tukek dan Cedol sebagai kurir dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1, UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 114 ancaman hukumannya pidana seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. Sementara Pasal 112 ancaman hukumannya, pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp 800 juga dan paling banyak Rp 8 miliar. (Bagiarta/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *