DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus pencurian di sejumlah rumah terjadi di wilayah Denpasar Barat (Denbar). Pelakunya, Haris Eko Yulianto (30) dan dia ditangkap di kamar kosnya di Jalan Gunung Gede Gang Jeruk, Denbar, Rabu (27/3).

Pelaku mengaku melakukan perbuatan melanggar hukum tersebut karena perlu uang untuk bayar kredit sepeda motor. “Itu kan alasan pelaku, tapi masih kami dalami keterangannya. Apalagi dia beraksi di banyak TKP,” kata Kapolsek Denbar AKP Johannes Nainggolan, Jumat (5/4).

Baca juga:  Diduga Lakukan Ini, Waker Puskesmas Diamankan Polisi

Setelah menerima empat laporan kasus pencurian, menurut Kapolsek Johannes, Tim Opsnal Polsek Denbar melakukan penyelidikan. Awalnya polisi mengamankan HP Oppo F3 puls di Jalan Gatot Subroto, Denpasar.

Selanjutnya polisi menginterogasi lisan pemegang HP tersebut dan terungkap dibeli dari pelaku. Petugas langsung mengejar pelaku dan terlacak di rumah kos di Jalan Gunung Gede Gang Jeruk, Denbar.

Pada Rabu pukul 02.00 Wita, polisi menggerebek kos-kosan tersebut dan berhasil meringkus pelaku. Hasil penggeledahan di kamar kos pelaku, petugas mengamankan barang bukti dua laptop, dua HP, tiga televisi dan tablet.

Baca juga:  Pelaku Coblos Ban Dituntut 2 Tahun, Korban Berharap Hukuman Lebih Berat

Saat diperiksa, pelaku mengaku melakukan pencurian dan menjualnya. Selanjutnya uang hasil menjual barang curian itu dipakai membayar kredit sepeda motor.

Selain itu, pelaku mengaku beraksi rumah kos di Jalan Teuku Umar, Jalan Pulau Misol, Jalan Pulau Sebatik, Jalan Gunung Kapur, Jalan Gunung Resimuka, Jalan Padang Gajah, Jalan Kebo Iwa Selatan Gang Batur Sari dan Jalan Padang Griya, Denpasar. “Barang yang disasar pelaku, diantaranya televisi, HP, laptop dan spiker aktif,” ungkap mantan Kapolsek Kuta Utara ini. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  BNNK Klungkung Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Minimarket
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *