DENPASAR, BALIPOST.com – Penyidik Subdit V Ditreskrimsus Polda Bali terus mendalami dugaan kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) melibatkan mantan Wagub Bali I Ketut Sudikerta. Pada Jumat (5/4), penyidik memeriksa tersangka Wayan Wakil (51) dan Anak Agung Ngurah Agung (68).

Selain itu polisi mengusut aset Sudikerta yang dibeli dari uang Alim Markus selaku pemilik PT Maspion Group Surabaya.
“Terkait TPPU, kami sudah menyita tanah dan uang yang nilainya Rp 5 miliar sampai Rp 10 miliar. Akan terus kami telusuri,” kata Direktur Reskrimsus Polda Bali Kombes Pol. Yuliar Kus Nugroho.

Menurut Kombes Yuliar, tersangka Wayan Wakil dan Ngurah Agung terkait aliran dana tersebut. Pasalnya peran kedua tersangka ini sangat aktif dalam kasus ini dalam konteks aliran dana dari Maspion. “Peran aktifnya, mereka sengaja menarik minat Maspion sehingga tergerak untuk menyerahkan uang tersebut. Wayan Wakil dan Anak Agung paling aktif, padahal mereka tahu sertifikat tanah itu palsu,” ujarnya.

Baca juga:  Sabtu Ini Pasar Galiran Akan Kembali Dibuka 24 Jam

Selain itu, mereka dipercayai puri tapi malah berbuat seperti itu. kata Dir. Reskrimsus tidak seharunya orang kepercayaan seperti itu, apalagi dia sudah menerima dana. “Dana yang dibagi baru sedikit sekitar Rp 36 miliar. Lebih banyak ke dia. Pengempon pura dikasi sedikit, mungkin ada yang tidak dapat,” tegas Yuliar.

Menurutnya, uang yang diserahkan Masipon Rp 149 miliar dan penyerahannya dua kali. Setelah uang diserahkan termyata satu sertifikat tanah sudah dijual dan satunya lagi palsu. “Padahal mereka tahu sertifkat aslinya dimana. Kasihan puri. Kapolda paling marah kalau masyarakat disakiti,” ungkapnya.

Apa benar Sudikerta rencananya ditahan hingga 23 April mendatang (enam hari pascapemilu)? “Tidak ada itu,” tegasnya.

Baca juga:  Dari SMPN 15 Denpasar Siap Terima Siswa hingga Penelitian Dampak Nyepi Raih EU Star Award

Dalam mengusut TPPU, menurut Yuliar, harus jelas aliran dana, peruntukan uang dan kuitansinya. Untuk itu pihaknya masih fokus melakukan penyidikan terhadap tersangka Sudikerta, Ida Bagus Herry Trisna Yuda (49), I Wayan Wakil (51) dan Anak Agung Ngurah Agung (68).
Apakah istri Sudikerta, Ida Ayu Ketut Sri Sumiatini? Menurut Yuliar, pihaknya mengacu pada konteks hasil penyidikan. “Kalau nantinya arahnya ke sana (Sumiatini), kita ambil keterangan. Kalau tidak, tidak bisa dipaksakan,” ungkapnya.

Sumiatini saat ditemui di ruang tunggu depan ruangan Dir. Reskrimsus tidak banyak bicara. Dia mengaku sudah menjenguk suaminya pada Kamis malam. “Mohon doanya ya,” ucapnya.

Dalam menangani kasus ini, pihaknya selaku penyidik profesional selalu diwanti-wanti Kapolda Irjen Pol. Dr. Petrus Reinhard Golose agar transparan dan profesional.

Baca juga:  Kembali, Kejari Buleleng Terima Jutaan Rupiah Dana PEN dari ASN Dispar Buleleng

Kapan tersangka Ida Bagus Herry Trisna Yuda, I Wayan Wakil dan Anak Agung Ngurah Agung? “Sabar, masih dalami keterangannya,” tegasnya.

Yuliar menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut salah satu poin Commander Wish Kapolda yaitu masalah mafia tanah. Kapolda sangat peduli dengan masyarakat kecil. Oleh karena itu sengketa tanah agar clear dan tidak ada mafia tanah di Bali.

Sebelumnya, mantan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta ditangkap anggota Ditreskrimsus Polda Bali, Kamis (4/4), di Gate 3 Terminal Keberangkatan Domestik Bandara Ngurah Rai, Badung. Sudikerta ditetap sebagai tersangka terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan Alim Markus selaku Pemilik PT Maspion Group Surabaya.

Setelah menjalani pemeriksaan sekitar 5 jam, mantan Wakil Bupati Badung ini ditahan di Rutan Mapolda. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *