Sudikerta saat dibawa ke Polda Bali. (BP/rah)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tersangka I Ketut Sudikerta melalui pengacaranya mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Namun permohonan tersebut ditolak penyidik Ditreskrimsus Polda Bali. Pengajuan penangguhan penahanan ini merupakan yang kedua kalinya.

Direktur Reskrimsus Polda Bali Kombes Pol. Yuliar Kus Nugroho, Senin (8/4) menegaskan pihaknya tidak akan mengabulkan permohonan penangguhan tersebut. “Tidak diizinkan,” tegasnya.

Namun Kombes Yuliar tidak menjelaskan alasan penolakan penangguhan penahanan tersebut. Pihaknya masih fokus melacak aliran dana dan penyitaan aset milik mantan Wakil Gubernur Bali ini terkait TPPU.

Baca juga:  Jelang Pilkada 2020, Polda Undang Komunitas Peduli Pemilu

Apakah sudah jelas ke mana aliran dananya? “Sabar masih proses,” ujarnya.

Terkait Sudikerta pada Senin dibawa ke RS Bhayangkara Denpasar karena sakit, perwira melati membenarkan hal itu. “Biasa itu. Sakit apa? Saya kurang tahu,” ungkapnya.

Mantan Wakil Bupati Badung ini, Senin kemarin dilarikan ke RS Bhayangkara Denpasar di Jalan Trijata, Denpasar Timur.  Menurut pengacara Sudikerta, I Wayan Sumardika, gula darah, tensi dan asam lambung kliennya naik.

Baca juga:  Hukum Adat di Bali Mesti Dilestarikan dan Integrasikan ke Sistem Hukum Nasional

“Saya baru hari Jumat lalu ditunjuk sebagai pengacara beliau (Sudikerta, red). Pengacara sebelumnya, saya dengar sudah mengajukan juga (penangguhan penahanan, red),” ungkap Sumardika.

Pertimbangan diajukannya permohonan penangguhan itu karena kondisi kesehatan Sudikerta menurun. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *