Kepala BNNP Bali Brigjen Suastawa menghadiri rapat optimalisasi dan sinkronisasi program rehabilitasi pecandu serta korban penyalahgunaan narkotika. (BP/istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Penyamaan persepsi dan komitmen antara penegak hukum dan medis yang tergabung dalam Tim Assesment Terpadu (TAT) terus dilakukan BNNP Bali bersama jajarannya. Oleh karena itu pelaksanaan TAT harus dilakukan secara profesional agar tidak timbul isu dijadikan ajang bisnis kasus narkoba dan bisa diperjualbelikan oleh oknum tertentu.

“Hal ini yang saya sampaikan saat rapat optimalisasi dan sinkronisasi program rehabilitasi pecandu serta korban penyalahgunaan narkotika kemarin (Senin-red) di Kuta,” kata Kepala BNNP Bali Brigjen Pol. I Putu Gede Suastawa, Selasa (9/4).

Acara ini dilaksanakan oleh BNNK Badung dan pesertanya perwakilan Labfor Denpasar, Bapas Kelas 1 Denpasar, Polresta Denpasar, Polres Badung, RSD Mangusada Badung, Kejaksaan Negeri Badung, Yayasan dan Klinik Pratama BNNK Badung. Pembentukan TAT ini, menurut Brigjen Suastawa, merupakan amanat Undang-undang No.35 tahun 2009 yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung, Menkumham, Menkes, Mensos, Jaksa Agung, Kapolri dan Kepala BNN tahun 2014.

Baca juga:  Atlet Junior Bali Kalahkan Pemain Nasional

Pada peraturan bersama tersebut dibentuk TAT yang berkedudukan di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota terdiri dari tim dokter dan tim hukum. Tim ini bertugas melaksanakan analisis peran tersangka yang ditangkap atas permintaan penyidik yang berkaitan dengan peredaran gelap narkoba terutama pengguna, melaksanakan analisis hukum, analisis medis dan analisis psikososial serta membuat rencana rehabilitasi yang memuat berapa lama rehabilitasi diperlukan. “Oleh karenanya, sinkronisasi antarfungsi dan lembaga perlu dikuatkan dengan cara, yaitu back up penyidik untuk menjangkau klien baik lewat penangkapan tanpa barang bukti, hasil sweeping. Sosialisasi program rehabilitasi dan lapor diri oleh semua komponen. Unsur penegak hukum dapat menuntut dan memutuskan rehabilitasi atas rekomendasi dari Ketua TAT bagi yang berhak dan peningkatan kualitas hasil rehabilitasi oleh semua pelaksana program rehabilitasi,” ucap Suastawa, didampingi Kepala BNNK Badung AKBP Ni Ketut Masmini.

Baca juga:  Sempat Muntah, Sopir Agen Elpiji Ditemukan Tak Bernyawa

Saat diskusi, muncul permasalahan krusial dan disepakati solusinya, yakni permohonan TAT 6 x 24 jam masih banyak mengalami kendala, baik kendala waktu maupun kendala berkas-berkas yg harus dipenuhi untuk pengajuan TAT. Hasil rekomendasi Ketua TAT hendaknya dicantumkan secara jelas tempat pelaksanaan rehabilitasi baik medis maupun rehabilitasi sosial sehingga memudahkan hakim dalam menjatuhkan putusan.

Perlunya pendampingan penasehat hukum bagi tersangka tindak pidana narkotika termasuk juga tersangka yang akan dilakukan asessmen terpadu. Penyidik hendaknya melakukan koordinasi secara lisan kepada labfor sambil menunggu hasil tertulis untuk melengkapi berkas pengajuan asessmen terpadu.

Baca juga:  Hingga Juni 2024, BNNP Bali Amankan Ganja Belasan Kilogram

Pelaksanaan TAT harus dilakukan secara profesional agar tidak timbul issu bahwa pelaksanaan TAT merupakan ajang bisnis yg bisa diperjual belikan oleh oknum tertentu. “Hasil kesepakatan bersama dari pelaksanaan rapat koordinasi agar selanjutnya masing-masing lembaga rehabilitasi melaksanakan pembenahan pada peningkatan pelayanan, sesuai dengan peraturan yang telah disepakati untuk menumbuhkan sinergisitas dan solidaritas antar lembaga dan masing-masing peserta. Diharapkan dapat membuat action plan berkaitan dengan pelaksanaan rehabilitasi pada lembaganya,” kata AKBP Masmini. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *