SINGARAJA, BALIPOST.com – Tiga hari jelang masa berakhirnya kampanye, Satuan Polisi Pamong Paraja (Satpol PP) Buleleng kembali menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) milik para calon legislatif (Caleg) dan Partai Politik (Parpol) Peserta Pemilu). Aksi penertiban dilakukan Rabu (10/4) dan Kamis (11/4).
APK itu melanggar zona pemasangan alat peraga. Selain itu, beberapa alat peraga lain yang juga melanggar aturan pemasangan yang sudah ditetapkan pemerintah daerah lewat regulasi yang ada.
Hari pertama penertiban menyasar Kecamatan Buleleng, Banjar, Seririt, Sawan, dan Kecamatan Kubutambahan. Sedangkan hari selanjutnya, petugas menertibkan APK di Kecamatan Gerokgak, Busungbiu, Tejakula, dan Kecamatan Sukasada.
Kepala Satpol PP Buleleng Putu Dana mengatakan, sebelum menertibkan APK, pihaknya sudah menerima rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Karena dianggap melanggar zona pemasangan atribut kampanye, APK ditertibkan.
Satpol PP juga menemukan beberapa atribut lain yang melanggar aturan pemasangan. Dia mencontohkan ada APK berbentuk banner dan spanduk dipasang di tiang listrik atau tiang telepon. Malah ada juga yang memaku atributnya di pohon perindang. “Karena melangar tidak sesuai aturan, kami turunkan untuk dibawa ke kantor,” katanya. (Mudiarta/balipost)