DENPASAR, BALIPOST.com – Ke depan, semua penyelenggara Meeting, Incentives, Conventions, and Exhibitions (MICE) harus mengantongi sertifikat BNSP. Sertifikat ini untuk memberikan kepastian standar kompetensi kerja. Demikian diungkapkan Drs Rohadi, M.Sn, Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan Industri Event Indonesia (IVENDO), Minggu (14/4).

Dihadapan peserta bimbingan teknis sertifikasi MICE, ia menjelaskan pemerintah akan memberlakukan dengan tegas sertifikasi, baik perusahaan swasta, BUMN maupun pemerintahan. Tenaga kerja (naker) di industri MICE sebagai pelaksana dan penyelenggara acara wajib bersertifikat BNSP.

Hal ini berdasarkan Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan setiap tenaga kerja Indonesia mampu memenuhi standar kompetensi kerja dan memiliki sertifikasi untuk bidang pekerjaan yang dimiliki. Di saat yang sama pemerintah juga bermaksud menyiapkan tenaga kerja Indonesia untuk memperoleh pendidikan dengan basis kompetensi dengan mengeluarkan Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. “Implikasi dari kedua Undang-undang tersebut di atas adalah, baik sumber daya manusia yang telah ada di industri maupun yang masih ada di lembaga pendidikan harus diarahkan untuk mampu memenuhi standar kompetensi dan memiliki sertifikasi kompetensi di bidang profesinya,” terangnya.

Baca juga:  Tahun Ini, Disbud Bali Targetkan 200 Sanggar Seni Tersertifikasi

Bimbingan dan sertifikasi ini digelar DPD IVENDO Bali yang dilantik November 2018. Sosialisasi dan pembekalan sertifikasi MICE diikuti oleh 31 peserta terdiri dari 14 badan usaha PCO (professional Conference Organizer)/EO (event organizer) dan pekerja event.

Pada Senin (15/4) akan digelar sertifikasi MICE yang diselenggarakan oleh Kemenpar bersama LSP MICE bekerjasama dengan DPD IVENDO Bali. “Semoga kegiatan ini bisa memberikan solusi sekaligus angin segar bagi EO, PCO, dosen, mahasiswa dan prodi yang memiliki bidang MICE serta event. Selama ini beberapa sempat mengeluhkan minimnya informasi tentang sertifikasi sekaligus kesempatan sertifikasi di Bali. Yang kami dengar selama ini, sejumlah perusahaan terpaksa mengikuti sertifikasi di daerah lain atau mengikuti sertifikasi mandiri,” ujar Grace Jeanie, Ketua DPD IVENDO Bali.

Baca juga:  "Modal Nekat" ke Dontaku Festival

Ia mengungkapkan pelaku industri MICE beranggapan sertifikasi hanya berguna saat tender pemerintahan melalui LPSE saja. Karena saat ini memang belum semua perusahaan mensyaratkan tenaga kerja bersertifikasi untuk menangani acara mereka. “Terlepas kebutuhan tender dan lainnya, penting untuk memiliki sertifikasi agar event yang terlaksana didukung oleh personel yang mumpuni dan terjamin keahliannya,” tegasnya. (Diah Dewi/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *