DENPASAR, BALIPOST.com – Kondisi pemilihan umum di RSUP Sanglah sempat mengalami kekisruhan, lantaran banyak pasien, penunggu pasien, residen serta karyawan rumah sakit sempat kebingungan tempat melakukan

Sementara mereka sebelumnya simpang siur mendengar kabar bisa melakukan pencoblosan hanya dengan e-KTP. Sedangkan syarat untuk melakukan pencoblosan di RSUP Sanglah harus memiliki form A5.

I Komang Edy Mulyawan, pria asal Singaraja merasa kecewa tak bisa nyoblos. Ia mengira dengan membawa e-KTP sudah bisa melakukan pencoblosan di rumah sakit. Ia tidak tahu jika harus mengurus form A5. Ia di RSUP Sanglah sejak 5 hari lalu karena ayahnya dirawat disana. Sedangkan batas terakhir pendaftaran perpindahan pemilih yaitu pada 10 April lalu.

Menurutnya dengan kondisi seperti ini, tingkat golput tinggi khusus untuk warga RSUP Sanglah. Padahal potensi suara di RSUP Sanglah cukup tinggi. “Kamar disini banyak, belum penunggu pasien,” keluhnya.

Baca juga:  Dari Pande Lisa Tambah 4 Emas Lagi hingga Temuan Mayat Laki-laki Bugil

Tidak hanya pasien dan keluarga pasien, tapi juga residen dan karyawan RSUP Sanglah juga cukup banyak jumlah suaranya.

Thedius Watu (35), residen mata RSUP Sanglah juga kecewa tidak bisa memilih. Karena informasi yang diterima masih simpang siur. Mereka juga mendengar informasi bahwa e – KTP bisa digunakan untuk memilih. Informasi ini ia tahu dari media sosial.

Ini pertama kalinya ia tidak bisa nyoblos. Lima tahun sebelumnya ia bisa nyoblos di tempat asalnya. Sedangkan saat menjadi residen di RSUP Sanglah, jauh dari kampung halamannya membuatnya tak bisa mencoblos. Keluarga pasien yang lain asal Kepulauan Riau (Kepri) juga kecewa tak bisa memilih. Sementara ia ke Bali dalam rangka berlibur, namun ternyata keluarganya sakit.

Baca juga:  Di Tengah Pandemi COVID-19, Pasien Diharapkan Jujur

Ketua PPK (Panitia Pemilih Kecamatan) Denpasar Barat yang bertanggung atas pemilih yang ada di rumah sakit AA. Ngurah Mukti Prabawa Redi menjelaskan, pencoblosan di rumah sakit bisa dilakukan jika sudah mengurus administrasinya untuk pindah memilih dengan formulir model A5 KPU.

“Aturan pemungutan suara di rumah sakit itu, aturannya dari pukul 12.00 – 13.00 Wita, itu terkait waktu pemungutan surat di rumah sakit,” ujarnya Rabu (17/4).

Diakui ia hanya menerima list nama yang sudah mengurus form A5 dan melengkapi administrasi dirinya untuk memilih.

Jumlah list nama perpindahan A5 yang sudah dia terima sebanyak 26. “Itupun pemilih – pemilih pindahan yang telah mengurus tersebut tidak semuanya berada di RSUP Sanglah karena ada yang sudah sembuh, balik pulang,” ungkapnya.

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Denpasar I Made Windia menambahkan, pemilih yang ada di rumah sakit atau rutan di-handle oleh TPS terdekat baik di rumah sakit atau di rutan yang ada di wilayah kerja KPU Kota Denpasar.

Baca juga:  Tambahan Harian Kasus COVID-19 Nasional di Atas 5.800, Masyarakat Diingatkan Prokes 3M

Diakui sosialisasi terkait form A5 sudah dilakukan secara gencar melalui media massa, TV, radio, banner dan baligho, dll. “Sesuai dengan PKPU 3 tahun 2019 adalah H-30 batas terakhir pendaftaran perpindahan pemilih. Namun setelah ada MK nomor 20 tanggal 28 Maret, pengurusan form A5 adalah H-7 pemilu,” bebernya.

Sebelumnya Kasubbag Humas RSUP Sanglah Dewa Ketut Kresna mengatakan bahwa di RSUP Sanglah tidak ada TPS khusus. Namun demikian, bagi pasien dan keluarga pasien atau karyawan RSUP Sanglah yang akan melakukan pencoblosan akan ada petugas KPPS terdekat yang akan datang ke RSUP Sanglah.(citta maya/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *