NEGARA, BALIPOST.com – Pemilihan umum di Kabupaten Jembrana, Rabu (17/4) secara umum berlangsung aman. Meskipun di sejumlah TPS terjadi permasalahan, seperti kekurangan surat suara dan kelebihan surat suara tetapi secara keseluruhan pelaksanaan pemilu serentak berjalan lancar.

Dari pemantauan, beberapa permasalahan mulai ringan hingga berat terjadi. Permasalahan berat terjadi di TPS 4 Kelurahan Loloan Timur dan berpotensi terjadi pemungutan suara ulang (PSU).

Di TPS yang berlokasi di SD Negeri 2 Loloan Timur itu diduga ada dua orang pemilih yang ber-KTP Jawa Timur tanpa membawa form A5 atau pindah pilih, lolos melakukan pencoblosan. Informasi yang dihimpun, dua orang itu sejatinya sudah ditolak dari pihak Linmas dan petugas pendaftar.

Baca juga:  Keterwakilan Perempuan Tak Terpenuhi, MK Minta PSU di Gorontalo

Namun, oleh salah satu saksi yang juga kerabat kedua orang ini, diminta kembali masuk untuk mencoblos. “Karena semua saksi menyetujui, akhirnya bisa mencoblos,” ujar salah satu Linmas ditemui di lokasi.

Sementara itu, Sentra Gakkumdu masih melakukan rapat terkait permasalahan di TPS 4 Loloan Timur ini. Ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Mulyawan membenarkan adanya permasalahan di TPS 4 diduga ada dua orang dari luar TPS yang mencoblos tanpa form A5, tidak masuk DPTb dan tidak tercantum dalam DPT.

Baca juga:  Dari Pelaksanaan Pemilu di Bali, Ini Temuan Bawaslu

Namun terkait hal ini, Bawaslu masih mengumpulkan data dan fakta terkait temuan ini untuk selanjutnya didalami.  Semestinya permasalahan ini tidak terjadi apabila seluruh komponen di TPS teliti. Baik itu pengawas, saksi maupun KPPS.

Untuk melengkapi data dan fakta itu Bawaslu akan memanggil semua pihak untuk klarifikasi. “Kita masih kaji dulu,” terang Pande.

Selain adanya dugaan pelanggaran di TPS 4 itu, Bawaslu juga mendapati di sejumlah TPS mengalami kekurangan dan kelebihan surat suara. Kekurangan bervariasi, hanya beberapa lembar hingga 50 lembar sampai 100 lembar.

Baca juga:  4 TPS Sangat Rawan Pengamanan Dipertebal, Satu TPS Pernah PSU

Bawaslu selanjutnya menyampaikan kepada KPU Jembrana guna melakukan tindakan segera agar pelaksanaan pemungutan bisa berjalan di TPS. Di antaranya dengan menarik surat suara yang kelebihan di TPS dan menambahkan ke TPS yang kekurangan surat suara. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *