Prabowo didampingi Sandiaga. (BP/dok)

JAKARTA, BALIPOST.com – Deklarasi kemenangan yang disampaikan Capres nomor 02 Prabowo Subianto menuai respons dari berbagai pihak. Pengamat komunikasi politik dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Emrus Sihombing meminta tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi untuk membuktikan klaim kemenangan 62 persen Prabowo-Sandi berdasarkan hitungan real count internal.

Ia menyebutkan, jika klaim Prabowo itu merujuk pada hasil real count internal, maka Prabowo-Sandi baru menang di TPS atau daerah yang menjadi objek perhitungan mereka. Tidak logis jika Prabowo mengklaim kemenangan jika hanya berdasarkan hasil real count sebagian TPS. ”Mereka (BPN) harus menjelaskan metodologinya, beberkan bukti dan faktanya. Jika itu real count, dari berapa persen daerah yang sudah dilakukan perhitungan itu harus dibuktikan,” kata Emrus di Jakarta, Jumat (19/4).

Baca juga:  Menparekraf Minta Insan Radio Turut Kampanyekan Gerakan Bangga Buatan Indonesia 2021

Berbeda halnya dengan perhitungan quick count berbagai lembaga survei. Menurut Emrus, hasil quick count lembaga survei bisa dipertanggungjawabkan karena menggunakan metodologi yang terukur, sampel representatif dan menggambarkan keterwakilan populasi pemilih.

Quick count sudah teruji di berbagai belahan dunia. Menyoal komentar Prabowo yang lagi-lagi menyebut banyaknya kecurangan dalam Pemilu, Emrus menyarankan Prabowo dan tim pemenangan untuk menempuh jalur hukum sambil membawa bukti-bukti, data, dan fakta. ”Kalau mengatakan ada dugaan kecurangan itu harusnya mereka punya bukti. Sampaikan saja ke Bawaslu. Nanti Bawaslu akan berkoordinasi dengan penegak hukum jika memang ditemukan ada tindak pidana,” tegasnya.

Baca juga:  Ganjar Pranowo Yakin Menangkan Pilpres Dalam Satu Putaran

Sementara itu, Direktur Eksekutif Charta Politik Yunarto Wijaya, menanggapi enteng Deklarasi kemenangan Prabowo. Toto, sapaan akrabnya, hanya menyoroti sebuah surat survei yang memenangkan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, yang dianggapnya memiliki sejumlah kejanggalan.

Dalam surat survei itu terdapat beberapa salah ketik yakni ”EXIT-POOL” yang seharusnya ”EXIT POLL”, ”SAMPLING RANDON” seharusnya ”RANDOM”, ”MARJIN” seharusnya ”MARGIN” dan “KONTENSTANSI” seharusnya ”KONTESTASI”. Tak hanya itu, tanggal yang tercantum dalam survei yang konon dibuat Lembaga Afiliasi Pengetahuan Ilmu dan Teknologi (Lapitek) Universitas Kebangsaan Republik Indonesia (UKRI) itu juga 17 April 2018. (kmb/balipost)

Baca juga:  BRI Peduli Grow & Green Salurkan 2.500 Bibit Pohon Durian di Berau
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *