JAKARTA, BALIPOST.com – Hanya KPU yang diberi kewenangan oleh undang-undang untuk mengumumkan hasil pemilu. Menurut pengamat politik dari The Habibie Center, Bawono Kumoro, hal itu tertuang dalam pasal 13 huruf d, Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pada ketentuan tersebut dinyatakan bahwa KPU berwenang menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi perghitungan suara tingkat nasional berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU provinsi untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan untuk Pemilu Anggota DPR serta hasil rekapitulasi penghitungan suara di setiap KPU provinsi untuk pemilu Anggota DPD dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara. KPU telah diberikan amanat oleh undang-undang untuk mengumumkan hasil pemilu secara resmi paling lambat 35 hari setelah hari pemilihan.

Baca juga:  Ini, 14 Parpol Peserta Pemilu 2019

Pernyataan ini disampaikan menanggapi deklarasi kemenangan yang disampaikan capres nomor urut 02 Prabowo Subianto, Kamis (18/4). Prabowo mengklaim telah mengantongi hasil real count internal yang memenangkan dirinya dan Sandiaga Uno sebesar 62 persen suara.

Meski demikian, baik Prabowo maupun tim BPN tidak membeberkan bukti maupun data hasil perhitungan real itu. Bawono mempertanyakan klaim BPN Prabowo-Sandi telah menuntaskan real count hingga 60 persen dari jumlah TPS sebesar 800 ribuan yang tersebar 34 provinsi dan 514 kabupaten. ”Bagaimana mungkin real count dapat mereka lakukan secepat itu. Apalagi BPN Prabowo-Sandiaga tidak menunjukkan bukti-bukti real count mereka secara terbuka kepada publik,” katanya, Sabtu (20/4) di Jakarta.

Baca juga:  Nyamuk ber-Wolbachia Dipastikan Tidak Menyerang Lebih Ganas

Dia pun mengingatkan BPN Prabowo-Sandi tentang adanya potensi pelanggaran terhadap UU Pemilu. ”Jika BPN Prabowo-Sandiaga melakukan pengumuman real count, mereka bisa dinilai melanggar undang-undang,” kata Bawono.

Lebih lanjut ia menegaskan, quick count lembaga survei bukan merupakan hasil resmi dari sebuah pemilu. Sebab, rekapitulasi akhir KPU yang akan menjadi acuan bersama.

Namun, menafikan keberadaan quick count juga bukan hal bijak. Sebab, lembaga-lembaga survei dipastikan dapat mempertanggungjawabkan quick count secara metodologis dan sesuai kaidah ilmiah. (kmb/balipost)

Baca juga:  DPR Waswas Jutaan Warga Tak Bisa Memilih
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *