DENPASAR, BALIPOST.com – Temuan kasus pelanggaran saat pencoblosan di TPS 5 Dauh Puri, Denpasar, mulai disikapi jajaran KPU. Bahkan, Sabtu (20/4), telah melakukan tindak lanjut surat putusan cepat dari pengawas TPS 5 yang diterima, Jumat (19/4).
Hal ini diungkapkan Ketua KPU Denpasar Wayan Arsa Jaya, menanggapi adanya kasus pelanggaran di TPS 5 Dauh Puri. Di TPS ini ditemukan adanya pemilih yang mencoblos hanya dengan menggunakan e-KTP yang bukan dari tempat dimana TPS berada. Alamat pemilih dalam e-KTP tercatat di luar Bali.
Menyikapi hal ini, KPU merancang perbaikan administrasi dengan menerbitkan form A5 serta memperbaiki daftar pemilih di TPS bersangkutan. Hal ini akan dilakukan saat rapat pleno di kecamatan.
Terkait wacana dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), Arsa Jaya menilai tidak perlu dilakukan. Sesuai dengan regulasi yang ada, PSU dilakukan berdasarkan tiga unsur sebagaimana tertuang dalam PKPU 3 pasal 65 ayat 2 poin d dan UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu, pasal 372 ayat 2 poin d. Ketiga unsur tersebut bersifat kumulatif.
Dasar lain yang memungkinkan tidak dilakukan PSU, yakni pemilih sudah terdaftar di Jawa Tengah. Artinya, mereka hanya memenuhi satu unsur, yakni tidak terdaftarnya yang bersangkutan di DPTb TPS 5 Dauh Puri.
“Hanya, bila rekomendasi dari Bawaslu melalui pengawas TPS bersangkutan secara tegas meminta PSU, KPU siap untuk melaksanakannya,” ujar Arsa Jaya.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Denpasar Putu Arnata yang ditemui di kantornya mengatakan, proses pencoblosan pada Pemilu serentak 2019 berjalan cukup lancar. Tidak ada pelanggaran signifikan yang terjadi.
Hanya, ada temuan salah seorang pemilih yang mencoblos menggunakan e-KTP yang bukan beralamat di tempat TPS tersebut. “Ini sedang kita kaji bersama,” katanya. (Asmara Putera/balipost)