SEMARAPURA, BALIPOST.com – BPJS Kesehatan Cabang Klungkung kembali mempertegas ketentuan naik kelas atau iuran biaya bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di rumah sakit. Penjelasan tersebut kembali disampaikan karena masih banyak peserta yang belum faham terkait mekanismenya.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Endang Triana Simanjuntak selaku Kepala Cabang. “Semua sudah ada aturannya dan itu sering kami sosialisasikan dan akan selalu kami sosialisasikan kepada peserta. Aturan yang kami maksud tentunya mengikat semuanya, baik itu kami selaku penyelenggara JKN-KIS, rumah sakit selaku penyedia pelayanan dan masyarakat selaku peserta JKN-KIS yang ingin mengakses pelayanan,” ungkap Endang.

Endang menegaskan kembali bahwa meski telah diikat ketentuan peraturan perundang-undangan, BPJS Kesehatan dengan penyedia pelayanan juga telah sepakat melalui perjanjian tertulis dan lebih spesifik lagi melalui sebuah komitmen tertulis terkait dengan kewajiban mematuhi ketentuan perundang-undangan dalam memberikan pelayanan JKN-KIS, selain itu BPJS Kesehatan dengan rumah sakit termasuk juga Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti Puskesmas, Klinik Pratama, Dokter Praktek Perorangan telah membentuk Petugas Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP).

Baca juga:  Kapolda Minta Peliputan Liburan Obama Jangan Berlebihan

“Jika peserta mengalami kendala ketika mengakses pelayanan JKN-KIS baik di FKTP maupun rumah sakit dapat mengkonfirmasi PIPP tersebut agar mendapat solusi bukan kepada pihak lain, di setiap faskes memiliki PIPP, jadi PIPP ini yang akan mengedukasi dan memberikan solusi terkait permasalahan tersebut,” jelas Endang.

Terkait dengan adanya isu bahwa rumah sakit menawarkan naik kelas dengan tambahan biaya pihaknya menyampaikan ketentuan terkait hal tersebut. Dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) 28 tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program JKN dan Permenkes Nomor 4 tahun 2017 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Program JKN disebutkan bahwa ruang rawat inap sesuai hak peserta penuh maka peserta dapat dirawat di kelas perawatan 1 tingkat lebih tinggi paling lama 3 hari, apabila penuh juga maka dapat dirawat di kelas perawatan 1 tingkat lebih rendah juga dalam 3 hari.

Baca juga:  COVID-19 di Kota Denpasar, Segini Jumlah Tambahan Kasusnya!

Setelah 3 hari dapat dikembalikan ke ruangan sesuai kelas perawatannya, namun jika masih tetap penuh maka rumah sakit dapat merujuk ke rumah sakit lain. Lebih lanjut dalam permenkes tersebut juga mengatur terkait dengan peserta yang ingin naik kelas 1 tingkat di atas hak kelas rawatnya, maka dalam hal ini rumah sakit dapat mengedukasi peserta dengan menyampaikan konsekuensinya (perkiraan selisih biaya) dan meminta kepada Peserta untuk menandatangani surat pernyataan bersedia membayar selisih biaya yang timbul.

Baca juga:  "Broken Beach" Diserbu Wisatawan

Menurut Endang Ketentuan Permenkes tersebut sudah cukup jelas mengatur, sementara untuk impelementasinya BPJS Kesehatan maupun faskes telah memiliki jadwal rutin untuk melakukan monitoring dan evaluasi terkait dengan pelayanan. Hal ini terbukti dengan stabilitas pelayanan JKN-KIS di faskes sudah berjalan dengan baik dan peserta pun telah merasakan manfaatnya. “Kami tegaskan kembali jika terjadi permasalahan silahkan sampaikan langsung saat kejadian kepada petugas PIPP di faskes tempat peserta berobat, ini adalah salah satu bentuk komunikasi kami yang telah berjalan baik dengan faskes baik itu FKTP maupun rumah sakit,” tutup Endang. (Adv/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *