TABANAN, BALIPOST.com – Proses penyelidikan terkait kecurangan yang dilakukan oknum Ketua KPPS TPS 29, IWS di Banjar Pangkung, Desa Delod Peken, Tabanan terus dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tabanan. Sayangnya, hingga sepekan pascakejadian, hasilnya masih belum jelas.
Ketua Bawaslu Tabanan, I Made Rumada mengatakan pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap IWS pada Selasa (23/4). Dan selama hampir dua jam, Bawaslu juga telah melontarkan 10 pertanyaan terkait kasus tersebut. “Yang bersangkutan mengakui telah melakukan aksi kecurangan, dan itu dilakukan spontanitas,” terangnya.
Dari pengakuan IWS, setidaknya ada sebanyak tujuh surat suara yang dirusak saat proses penghitungan suara berlangsung. “Pelaku mengaku melakukan kecurangan itu karena spontanitas saja,” ucapnya.
Namun dari hasil pengakuan pelaku, lanjut kata Rumada, masih akan terus dilakukan pendalaman.” Jadi masih akan terus kita lakukan pendalaman, jadi tunggu saja info selanjutnya, “terangnya.
Terkait kelanjutan dari proses hukum, Rumada juga mengaku akan membawa kasus ini ke penegakan hukum terpadu (Gakkumdu).
Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tabanan, I Made Rumada menegaskan ada oknum petugas KPPS yang bertugas di TPS 29 Banjar Pangkung, Desa Delod Peken, Tabanan yang melakukan pelanggaran, Jumat (19/4). Oknum tersebut dinyatakan melanggar aturan pemilu dengan cara merusak surat suara dari sah menjadi tidak sah (dicoblos).
Peristiwa tersebut terjadi saat penghitungan suara DPRD Kabupaten, Rabu (17/4) malam sekitar pukul 22.00 Wita. Jika nantinya dari hasil penyelidikan yang bersangkutan terbukti melanggar aturan UU no 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, tentu saja diancam dengan sanksi pidana paling lama 4 tahun penjara dan denda paling banyak 48 juta. “Itu kalau terbukti bersalah, kota belum tahu hasilnya karena memang masih berproses,” pungkasnya. (Puspawati/balipost)