Ilustrasi. (BP/wan)

DENPASAR, BALIPOST.com – KPU Denpasar akan mengadakan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 05, Kelurahan Dauh Puri, Denpasar Barat, Denpasar, Kamis (25/4). Coblos ulang khusus dilakukan terhadap pemilihan presiden.

Alasannya, kesalahan administrasi hanya terjadi pada pencoblosan suara pilpres. Menurut Ketua KPU Kota Denpasar, Wayan Arsa Jaya, pemungutan suara ulang ini berdasarkan hasil rapat pleno KPU Kota Denpasar yang dihadiri oleh semua komisioner KPU Kota Denpasar pada tanggal 20 April 2019.

Baca juga:  Hasil Pileg 2019, Fraksi di Denpasar Dipastikan Tak Berubah Signifikan

Pleno PSU menindaklanjuti rekomendasi pengawas TPS kepada KPPS di TPS 05 Kelurahan Dauh Puri, Kecamatan Denpasar Barat. Saat pelaksanaan Pemilu 2019, di TPS 05 Kelurahan Dauh Puri, Denpasar, ada pemilih dengan KTP elektronik luar Bali yang menggunakan hak pilihnya tanpa mengantongi formulir model A5.

Pemungutan suara ulang akan dilaksanakan oleh KPPS yang baru dibentuk. Jumlahnya 7 orang dan 2 orang untuk petugas keamanan.

Baca juga:  Pilwalkot Denpasar 2020, Ini Syarat Jumlah Dukungan Calon Independen

Untuk anggota KPPS yang baru akan diberikan diklat terlebih dahulu, katanya. Adapun DPT di TPS 05 sebanyak 210 orang dan DPTB sebanyak 8 orang.

Untuk persiapan pemungutan suara ulang, pihak KPU Denpasar sudah menerima logistik dari KPU, dan akan disalurkan sebelum pencoblosan dimulai. Untuk biaya PSU, sepenuhnya ditanggung KPU Kota Denpasar. Estimasinya sekitar 6 juta lebih, jelasnya. (Agung Dharmada/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *