GIANYAR, BALIPOST.com – Modus penyebaran narkoba mulai kelewatan. Jika sebelumnya menempelkan narkoba di tembok rumah warga, kini para pengedar mulai menempelkan di tempat suci, pelinggih.

Modus ini digunakan salah satu pengedar dengan menempelkan barang haram di pelinggih di pinggir Jalan Raya Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati. Pria berinisial ABW yang mengambil pesanannya di pelinggih itu pun diamankan petugas Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gianyar.

“Transaksi sistem tempel ini sebenarnya modus lama, cuma tempatnya (pelinggih-red) ini baru, mungkin maksudnya mengelabui petugas, karena kadang tempat ibadah itu sulit kita lakukan pemeriksaan, jadi dikira luput dari perhatian petugas,” kata Kepala BNNK Gianyar AKBP Sang Gede Sukawiyasa saat pers release, Rabu (24/4).

Baca juga:  Tiga Orang Pengedar SS Ditangkap Polisi

Usai penyergapan pada salah satu pelinggih itu, petugas yang melakukan pemeriksaan mendapati lakban yang didalamnya terdapat satu plastik klip berisi sabu-sabu. Belum puas dengan hasil itu, petugas lantas mendatangi rumah tersangka di Desa Singapadu, Kecamatan Sukawati.

Dari rumah lantai dua millik tersangka yang merupakan manager club malam di kawasan Denpasar itu didapati alat hisap berupa bong. Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, ABW mengaku kerap mengkonsumsi narkoba untuk menambah stamina karena bekerja di club.

Baca juga:  Dua Mobil Tabrakan, Sejumlah Orang Luka-luka

Apalagi ia kerap bekerja saat malam, sehingga terpengaruh untuk menggunakan barang harap itu. “Selanjutnya tersangka kami jerat dengan pasal 112 UU RI no 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” ucap Kepala BNNK Gianyar.

Petugas BNNK Gianyar juga mengamankan pengedar narkoba IBPGR awal April. Tersangka berusia 40 tahun itu diketahui mengedarkan narkotika lintas Kabupaten kota meliputi Denpasar, Singaraja dan Gianyar. “Pelaku ini lintas Kabupaten kota yang sudah cukup lama kami intai, sampai sekarang pun masih kami lacak jaringanya dimana saja,” katanya.

Baca juga:  Dugaan Keracunan saat Porcam, Hasil Sampel Negatif

Pelaku tertangkap saat mengambil tempelan di By-pass IB Mantra menuju Pantai Purnama, Desa Gelumpang, Kecamatan Sukawati. Hasil penyergapan itu, petugas mengamankan dua plastik klip berisi sabu-sabu dari tangan tersangka. Selain diedarkan, tersangka juga menggunakan barang haram itu untuk dikonsumsi sendiri. (Manik Astajaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *