Ketua Kadin Bali, Made Ariandi. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pascapenangkapan AA. Ngurah Alit Wiraputra, Ketua Umum Kadin Bali pada awal April, Dewan Pengurus Kadin, menetapkan Made Ariandi, SH sebagai Ketua Umum Kadin Bali. Made Ariandi, SH. sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Bidang Ketenagakerjaan dan Sumber Daya Manusia.

Penetapan ketua umum ini dikatakan sudah sesuai mekanisme. “Kami turut prihatin dengan kondisi AA. Ngurah Alit Wiraputra, penetapan ini sudah sesuai dengan mekanisme,” kata Ketut Gupta, anggota Kadin yang juga Ketua Inkindo Bali, Jumat (26/4).

Baca juga:  Glamping Lagi "Happening" di Bali, Berikut Rekomendasinya

Masa jabatan AA.Ngurah Alit Wiraputra seharusnya sampai Juni 2020. Namun dengan situasi ini, maka dipilih PAW Made Ariandi pada Jumat (26/4) untuk menyelesaikan sisa tugas AA. Ngurah Alit Wiraputra.

Ini sesuai dengan AD/ART, Ketum Kadin bisa digantikan oleh Wakil Ketua Umum atau Ketua Dewan Penasehat atau Wakil Ketua Dewan Penasehat atau Wakil Ketua Dewan Pertimbangan. Ia menegaskan pemilihan dilakukan berdasarkan musyawarah mufakat karena rentang waktu ini hanya soal menyelesaikan masalah tugas yang sisa setahun lebih. (Citta Maya/balipost)

Baca juga:  DPRD Tetapkan Perda Penyertaan Modal Tanah di Bank Daerah Bangli
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *