DENPASAR, BALIPOST.com – Pengungkapan 10 paket sabu-sabu (SS) seberat 1.003, 47 gram dirilis BNNP Bali, Senin (29/4). Dari kasus ini ditangkap tiga tersangka yaitu Ach. Mustofa (38) sebagai kurir pengantar, I Nyoman Suparta (36) sebagai pengendali dan Wayan Gunawan (29) sebagai kurir penerima barang. Rencananya SS tersebut hendak diselundupkan ke LP Kerobokan.

Terungkapnya kasus ini berawal dari penangkapan tersangka Halim Sanjaya (41) di Jalan Pulau Alor, Denpasar, Dewa Kadek Mahayasa (36) di Jalan Akasia, Denpasar dan Joni (36) di Jalan Kakatua, Kuta.

Kepala BNNP Bali Brigjen Pol. I Putu Gede Suastawa, didampingi Kabid Berantas AKBP Nyoman Sebudi mengatakan, penangkapan tersangka Halim di Jalan Pulau Alor, Senin (22/4) pukul 22.10 Wita. Dari pelaku disita tiga paket SS seberat 0,69 gram, bong, isolasi, tiga pipa kaca, tiga potongan selang, HP dan sepeda motor Honda PCX. “Tersangka Halim perannya sebagai kurir. Dia merupakan pengguna sabu-sabu dan pernah ditahan kasus sama tahun 2010 serta bebas tahun 2011,” ujarnya.

Baca juga:  Golose Ajak Pengendara Moge Jauhi Narkoba dan Taati Aturan Lantas

Kasus ini dikembangkan dan giliran tersangka Dewa Kadek Mahayasa dibekuk di Jalan Akasia, Denpasar, Selasa (23/4) pukul 20.50 Wita. Dari Mahayasa disita barang bukti sembilan paket SS seberat 54,68 gram, HP, sepeda motor Honda Vario, kartu ATM BCA, uang tunai Rp 500 ribu dan tas.

Hasil interogasi Mahayasa, petugas lalu menangkap tersangka Joni di Jalan Kakatua, Kuta, dengan barang bukti dua paket SS seberat 1,20 gram, satu paket ekstasi seberat 0,56 gram, bong, dua HP, tiga pipa kaca, dompet dan korek.
“Tersangka Joni ini sudah tiga kali masuk penjara terkait kasus narkoba. Dia ini perannya sebagai pengendali. Kalau Mahayasa belum pernah ditangkap,” ucap Brigjen Suastawa.

Pengungkapan kasus tersebut terus dikembangkan hingga tim dipimpin AKBP Sebudi, didampingi Kasi Intelijen Kompol Saifudin Jupri mendapat informasi jika ada pengiriman paket SS jumlah besar. Pada Jumat (26/4), petugas mengendus ada pengambilan paket di Jalan Sunset Road, Kuta.

Baca juga:  Pengiriman Narkoba lewat Ekspedisi Diungkap BNNP Bali

Sekitar pukul 09.00 Wita, datang tersangka Suparta mengambil 4 paket SS seberat 1.003, 47 gram. Selanjutnya Suparta menuju hotel di Jalan Nakula, Kuta dan masuk ke kamar nomor 101.

Tak berselang lama datang Mustofa membawa timbangan dan masuk ke kamar tersebut. “Mereka memecah empat paket sabu-sabu tersebut menjadi 10 paket. Setelah itu mereka mencari hotel untuk penyerahan barang atas petunjuk napi di Lapas Kerobokan. Setelah mem-booking hotel di Jalan Dewi Sri, Kuta, mereka balik ke hotel sebelumnya,” ungkap AKBP Sebudi.

Selanjutnya Mustofa disuruh oleh Suparta mengantar SS tersebut ke hotel di Jalan Dewi Sri, tapi setibanya di bassemen dia langsung ditangkap dengan barang bukti 10 paket SS seberat 1.003, 47 gram. Petugas lalu menangkap Suparta di kamar hotel dan menyita HP serta kartu ATM BCA.

Selain itu diamankan empat buku tabungan dan dua kartu ATM BCA. Setelah itu petugas menuju hotel di Jalan Dewi Sri dan di sana ditangkap tersangka Gunawan.

Baca juga:  LSM Desak Jaksa Tuntaskan Kasus Korupsi Dauh Puri Klod

Ketiga pelaku ini merupakan residivis. Tersangka Mustofa pernah ditangkap terkait kasus judi tahun 2018. Sedangkan Suparta merupakan residivis kasus narkoba dan pernah ditangkap tahun 2017.

Sementara Gunawan pernah diringkus tahun 2017 terkait kasus narkoba.
“Tersangka Suparta, Mustofa dan Gunawan ini sindikat dari bandar narkoba yang ada di lapas. Begitu juga tersangka Joni, Mahayasa dan Halim, bandarnya juga di lapas. Mereka ini merupakan jaringan napi di Lapas Kerobokan,” kata Suastawa.

Sejak AKBP Sebudi menjabat Kabid Berantas BNNP Bali, sekitar dua bulan lalu, targetnya memang jaringan lapas dan tercapai. Sedangkan dua minggu terakhir Sebudi bersama timnya mengamankan sekitar 2 kilogram SS.

Sebelumnya, Tim Berantas BNNP Bali kembali mengungkap kasus kelas kakap yaitu 1 kilogram sabu-sabu (SS) dan penggerebekan dilakukan di salah satu hotel di Jalan Nakula, Kuta, Jumat (26/4).(Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *