BANGLI, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Bangli kini tengah membuka rekrutmen calon direktur PDAM Bangli. Rekrutmen dilakukan menyusul telah berakhirnya masa jabatan direktur PDAM sebelumnya per Maret 2019.
Kabag Ekonomi Setda Bangli Luh Ketut Wardani, Rabu (1/5), mengatakan sejak 30 April pihaknya sudah mulai memasang pengumuman terkait rekrutmen direktur PDAM Bangli. Pengumuman dipasang melalui koran, radio dan menempelnya di papan pengumuman.
Wardani mengaku tidak bisa menyampaikan berapa lama proses rekrutmen direktur PDAM Bangli akan berlangsung. Jika dalam tahap awal yakni seleksi administrasi nantinya hanya ada sedikit pelamar yang bisa lolos/memenuhi syarat, maka tahapan tersebut akan diperpanjang kembali.
Namun jika sudah melebihi tiga orang, proses seleksi akan dilanjutkan ke tahap berikutnya. “Minimal 3 pelamar lulus administrasi, maka proses seleksi dilanjutkan dengan tes uji kelayakan dan kepatuhan (UKK),” ujarnya.
Tes UKK nantinya akan dilakukan oleh tim yang terdiri dari orang independent dan professional. Dalam tes UKK, peserta akan melalui serangkaian tes diantaranya tes tulis, psikotes, wawancara, dan presentasi. Oleh tim, para peserta akan diberikan skor.
Setelah skor direkap, kemudian hasilnya diserahkan kepada pansel (panitia seleksi). Selanjutnya pansel akan menyampaikannya ke Bupati. “Terakhir nanti Bupati yang akan menentukan, apakah akan dilakukan wawancara lagi atau bagaimana,” ujarnya.
Setelah semua proses seleksi selesai, barulah diumumkan kelulusan para peserta berdasarkan ranking. Mengenai syarat-syarat yang harus dipenuhi pelamar untuk bisa memimpin perusahaan milik Pemkab Bangli, Wardani mengatakan cukup banyak dan telah disesuaikan dengan Permendagri.
Beberapa syarat yang dimaksud diantaranya, harus sehat jasmani dan rohani, minimal S1, usia minimal 35 tahun, dan sudah pernah memiliki pengalaman memimpin/bekerja di perusahaan selama minimal lima tahun. Berbeda dengan rekrutmen direksi Bank Pasar, rekrutmen direktur PDAM tidak harus memiliki sertifikat kompetensi di bidangnya. “Untuk lebih lengkapnya ada di papan pengumuman dan website resmi Pemkab Bangli,” terangnya. (Dayu Swasrina/balipost)