GIANYAR, BALIPOST.com – Tiga orang guide illegal harus mengikuti persidangan tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar pada Rabu (8/5). Mereka mengikuti persidangan lantaran sebelumnya terciduk petugas Satpol PP saat mengantar wisatawan tanpa memiliki kartu tanda pengenal pramuwisata (KTPP).
Dalam sidang tipiring itu, hakim tunggal PN Gianyar, Wawan Edi Prastiyo menjatuhkan hukuman denda puluhan juta rupiah. Tiga orang terdakwa dalam kasus ini ialah terdakwa Nicky, Soepowi, dan Jhonson. “Hakim menjatuhkan pidana denda Rp 25 juta atau subsidair 3 bulan kurungan,” ucap Hakim PN Gianyar, Wawan Edi Prastiyo.
Atas putusan hakim tersebut, ketiga terdakwa memilih untuk menerima dan membayar pidana denda. Dalam persidangan itu hakim juga memerintahkan barang bukti KTP dikembalikan kepada masing-masing terdakwa. “Majelis hakim juga membebankan masing-masing terdakwa membayar biaya perkara sebesar lima ribu rupiah,” imbuhnya.
Diketahui para terdakwa diajukan di persidangan tipiring PN Gianyar oleh Satpol PP Provinsi Bali, karena pada Senin (22/4), memandu wisatawan Cina di obyek wisata Pura Puseh Batuan, Kecamatan Sukawati tanpa memiliki KTPP. Perbuatan para terdakwa melanggar Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pramuwisata, sehingga para terdakwa diperiksa oleh Tim Gabungan Penegakan Perda Provinsi Bali.
Penyidik PNS Satpol PP Provinsi Bali Kadek Hermayadi mengatakan putusan hakim PN Gianyar tersebut masih di bawah hukuman yang berlaku sesuai Perda No 5 tahun 2016 tentang Pramuwisata, yakni sebesar Rp 50 juta. “Putusan seperti ini untuk di Gianyar, pernah terjadi tahun 2018 sama dihukum Rp 25 juta. Waktu sidang beberapa bulan lalu di Denpasar, malah hanya kena sekitar Rp 500 ribu, makanya ini tergolong tinggi ketimbang di Denpasar,” katanya. (Manik Astajaya/balipost)