Ilustrasi. (BP/ist)

DENPASAR, BALIPOST.com – Polresta Denpasar melakukan penyegelan terhadap TPA di Jalan Drupadi VII, Renon, Denpasar Timur. Penyegelan ini terkait kasus meninggalnya ENA berusia 3 bulan di TPA itu.

Polisi telah memasang garis polisi di TPA tersebut dan Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Ruddi Setiawan mendatangi TKP, Minggu (12/5). “Bapak Kapolresta ke TKP sekitar pukul 10.00 Wita. Kami sudah segel TPA tersebut,” tegas Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol I Wayan Arta Ariawan.

Baca juga:  Sembilan Desa di Tabanan Inovatif Tangani Sampah

Sedangkan informasi di lapangan, penyidik telah memeriksa beberapa saksi, diantaranya pemilik dan pengasuh bayi TPA tersebut. “Informasinya sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar sumber.

Namun sumber yang enggan disebut identitasnya tidak mau komentar banyak soal perkembangan penyelidikan kasus tersebut. “Tunggu saja, kan besok (kasus) dirilis,” ucapnya.

Sebelumnya, Andika Angara (27) benar-benar merasa terpukul saat diberi tahu bayinya berusia tiga bulan berinisial ENA meninggal dunia. Bayi malang tersebut awalnya dititipkan di salah satu tempat penitipan anak (TPA) di Jalan Drupadi VII, Renon, Denpasar Timur (Dentim). Andika langsung melaporkan kejadian ini ke Polresta Denpasar, Kamis (9/5). (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Tahun Lalu, Kasus Narkoba di Lingkungan TNI Turun
BAGIKAN

1 KOMENTAR

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *