DENPASAR, BALIPOST.com – Penyidik Satreskrim Polresta Denpasar menahan pemilik TPA Princess House Childcare di Jalan Badak Sari I No. 2A, Denpasar (Jalan Drupadi VII, Renon), Ni Made Sudiani Putri (30) dan pengasuh anak, Listiana alias Tina (38), Minggu (12/5). Mereka ditahan terkait tewasnya Elora Nathania Ang berusia 3 bulan.

Alasannya, TPA ini hanya mengantongi izin yayasan dan tidak ada ahli atau gokter gizi sesuai dengan brosur yang diedarkan. Elora ditinggal selama 30 menit di kamar dalam posisi tengkurap sehingga lemas dan meninggal di RS Bros.

Mirisnya, pengasuh anak yang berjumlah 9 orang di TPA tersebut lulusan SMP dan SMA. Mereka tidak punya keahlian khusus merawat anak-anak.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Ruddi Setiawan, didampingi Kasatreskrim Kompol I Wayan Arta Ariawan, Senin (13/5) menyampaikan, hasil penyelidikan dan rekaman CCTV di TKP, awalnya Andika Anggara menyerahkan bayinya itu kepada karyawan TPA, Evi Juni Lastrianti Siregar alias Evi. Selanjutnya bayi tersebut diserahkan kepada tersangka Listiana alias Tina untuk diasuh.

Baca juga:  Telaga Biru Turunkan 23 Perenang ke Yogyakarta

Oleh wanita asal Malang, Jawa Timur ini, korban dibawa ke salah satu kamar di lantai 2. “Yang tanggung jawab pengasuhan terhadap korban adalah tersangka Listiana alias Tina,” ujarnya.

Pukul 15.30 Wita, korban menangis sehingga dibedong (membungkus korban dengan kain) oleh tersangka Tina, lalu diberikan susu botol tapi hanya minum sedikit. Pelaku lalu menengkurapkan korban di kasur dan menepuk-nepuk pantat bayi malang tersebut.

Beberapa menit kemudian, korban ditinggal dalam posisi terngkurap karena pelaku mengurus anak lainnya. Sekitar pukul 16.30 Wita, rekan pelaku, Nanik saksi sempat masuk ke kamar itu dan melihat korban berada di atas kasur dengan posisi tengkurap.

Baca juga:  Generasi Muda Dilatih Kelola Bisnis Berorientasi Lingkungan

Nanik langsung membalikkan tubuh korban dengan posisi terlentang. Sekitar pukul 17.00 Wita, pelaku datang dan langsung menggendong korban. “Saat digendong korban sudah lemas sehingga pelaku panik,” ujarnya.

Tersangka Listiana memanggil teman-temannya. Selanjutnya dia bersama Anak Agung Candra Dewi alias Candra membawa korban ke RS Bros.

Tapi sayang, beberapa saat di rumah sakit, Elora dinyatakan meninggal dunia. “TPA Princess House Childcare tidak punya izin lengkap, cuma izin yayasan. TPA ini juga memperkerjakan 9 pegawai yang tidak mempunyai kualifikasi keahlian dalam pengasuhan anak dan tidak pernah mendapat pelatihan. Mereka hanya tamatan SMP dan SMA,” ujar mantan Kapolres Badung ini.

TPA ini beroperasi sejak 3 tahun lalu. Dibrosurnya dijelaskan untuk makanan dan minuman ada ahli gizi, tapi hasil interogasi pemiliknya ternyata hanya brossing di google. “Jadi bukan mendatangkan dokter atau ahli gizi. Padahal biaya penitipan anak di sana harganya Rp 800 ribu sampai Rp 900 ribu per bulan. Di TPA tersebut ada 50 anak dititip di sana, termasuk 10 bayi. Hasil autopsi baru kami terima 3 bulan lagi, tapi secara lisan sudah jelas sebab meninggalnya korban,” tandasnya.

Baca juga:  Tabanan Belum Bisa Penuhi Kebutuhan Ikan Lele

Sebelumnya, Andika Anggara (27) benar-benar merasa terpukul saat diberi tahu bayinya berusia tiga bulan, Elora Nathania Ang meninggal dunia. Bayi malang tersebut awalnya dititipkan di TPA di Jalan Drupadi VII, Renon, Denpasar Timur (Dentim). Andika langsung melaporkan kejadian ini ke Polresta Denpasar, Kamis (9/5). (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *