Bupati Agus Suradnyana menyalami Bidan PTT yang memperoleh SK CPNS. (BP/istimewa)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Sebanyak 13 orang bidan yang berstatus Pegawai Tidak Tetap (PTT) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang ditugaskan di Buleleng akhirnya menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Senin (20/5).

Sebelumnya, mereka nyaris tidak diangkat menjadi CPNS karena umurnya melebihi batas maksimal 35 tahun. Beruntung, terbit Surat Edaran (SE) No. 14 Tahun 2019 tentang penetapan kebutuhan/formasi PNS dari Program PTT  Kementerian Kesehatan (Kemenkes), sehingga akhirnya dapat diangkat menjadi CPNS. SK tersebut diserahkan Wakil Bupati dr. Nyoman Sutjidra, Sp.OG. dan Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Gede Wisnawa.

Wabup Sutjidra mengatakan, sebelumnya pengangkatan bidan PTT sesuai hasil analisis jabatan dan analisis kebutuhan. Bidan PTT ini merupakan bidan desa yang ditugaskan di Pondok Bersalin Desa (Polindes) yang tersebar di Bali Utara. “Mereka ini masuk sebagai PTT dan diangkat menjadi CPNS di masing-masing desa. Dengan pengangkatan ini kami akan optimalkan untuk mendekatkan pelayanan kesehatan di pelosok desa,” katanya.

Baca juga:  Gunakan 45 Tanaman Herbal Berkhasiat, Minyak Balur Wiku Diproduksi dengan Kearifan Lokal Bali

Terkait pemenuhan (PNS) di bidang kesehatan dan pendidikan, ia menyebut pemerintah akan kembali melakukan analisis kebutuhan beban kerja, ketersediaan dan analisis jabatan PNS. Ini karena ada tempat yang kelebihan PNS dan sebaliknya ada yang kekurangan. “Ini yang harus kami sikapi. Dengan analisis tersebut kami mengetahui kekurangan yang dialami,” sebut Wabup Sutjidra.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Gede Wisnawa mengungkapkan, tahun 2016 bidan PTT mengikuti seleksi dengan sistem Computer Assisted Test (CAT). Hasilnya, mereka dinyatakan lolos tes CAT, namun berkas administrasinya menyebut bidan PTT ini tidak memenuhi syarat karena umurnya melebihi batas maksimal 40 tahun. Beruntung terbit SE Kemenkes No. 14 Tahun 2019 sehingga ke-13 bidang itu akhirnya diangkat menjadi CPNS.

Baca juga:  Karya Kaligrafi Wianta Dipamerkan di Sudakara ArtSpace

Dengan demikian, di Buleleng tidak ada bidan PTT yang tercecer lagi. Ke-13 bidan penerima SK ini merupakan yang terakhir. Mereka lolos tanpa tes mengingat tahun 2016 sudah menjalani tes, namun terbentur masalah umur. “Dengan surat edaran dari kementerian mereka sudah bisa diangkat langsung,” tegasnya.

Salah satu penerima SK, Komang Sri Candrawati, bidan desa yang bertugas di Desa Sinabun, Kecamatan Sawan, mengucapkan rasa syukur telah menerima SK pengangkatan sebagai CPNS mengingat telah menjadi bidan PTT selama 13 tahun. SK CPNS yang diterima merupakan hasil kerja keras dan perjuangannya bersama 12 temannya. “Kami sempat terbentur masalah umur, lalu perjuangkan melewati birokrasi, akhirnya hari ini menerima SK pengangkatan sebagai CPNS,” sebutnya. (Mudiarta/balipost)

Baca juga:  Dua Dekade Lagu Anak Hilang, Ekosistem Musik di Indonesia Perlu Diperkuat
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *