Alit Wiraputra menunjukkan bukti baru sebelum dilimpahkan, Selasa (20/5). (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sesuai janji Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol. Andi Fairan, mantan Ketua Kadin Bali Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra dilimpahkan ke Kejati Bali, Selasa (20/5). Alit ditahan terkait kasus penipuan perizinan pengembangan Pelabuhan Benoa, Denpasar.

Sebelum masuk mobil tahanan, Alit menunjukkan bukti baru yaitu surat izin atau dukungan rencana pengembangan Pelabuhan Benoa oleh PT Bangun Segitiga Mas. Surat tersebut dikeluarkan 15 Februari 2018. “Proses ini sebenarnya izinnya sudah keluar. Ini suratnya diambil oleh Lihadnyana yang saat itu menjabat Plt. Kepala Bappeda Bali. Ini baru terungkap,” tegasnya.

Baca juga:  Kembali Lagi Gunakan Plat, Ribuan Papan Nama Jalan di Denpasar Diganti

Seperti diberitakan, Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali menangkap Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra, Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Prov. Bali di Hotel Belligio, Kuningan, Jakarta, Kamis (11/4). Penangkapan Caleg DPR RI ini terkait penggelapan dana perizinan proyek di Pelabuhan Benoa senilai Rp 16 miliar.

Ia ditangkap karena dikhawatirkan melarikan diri. Dalam perkembangan kasus ini, Alit Wiraputra kemudian menyebut tiga orang terlibat dalam kasus ini.

Baca juga:  Antisipasi Macet Umanis Galungan, Dishub Badung Siagakan Ratusan Personel

Melalui pengacaranya, Gusti Randa melaporkan penerima aliran dana yaitu I Putu Pasek Sandoz Prawirottama, Made Jayantara dan Candra Wijaya ke Ditreskrimum Polda Bali, Senin (29/4). Laporan tersebut masih dalam bentuk pengaduan masyarakat (Dumas). (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *