DENPASAR, BALIPOST.com – Mengaku sebagai istri polisi dan menjadi anggota bhayangkari, penipu asal Sidoarjo, Jawa Timur, terdakwa Niswatun Badriyah (25), Selasa (21/5) dituntut pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan (3,5 tahun) dalam sidang di PN Denpasar. JPU Mia Fida di hadapan majelis hakim pimpinan I Gede Ginarsa, menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terdakwa terbukti bersalah melakukan penipuan, yakni mengaku bisa meloloskan I Ketut Widiyantara Udayana menjadi anggota polri. Terdakwa minta dana hingga Rp 639 juta.
Diuraikan pula bahwa kasus ini berawal pada tahun 2017 lalu. Kala itu, terdakwa menyewa salah satu kamar kos milik korban di Jalan Tukad Balian, Gang Depo No.3, Renon, Denpasar.
Kala itu terdakwa sering bertemu ibu korban Ni Made Muliadi sambil ngobrol. Salah satu obrolannya terdakwa mengaku dari keluarga polisi dan terdakwa juga mengaku sudah meluluskan orang jadi akpol. Dan saat itulah niat korban untuk menipu dan menawarkan apakah anak korban mau cari polisi.
Di samping itu, terdakwa juga mengaku jika suaminya merupakan lulusan akpol dan sudah bertugas di Polres Klungkung. Korban pun terbuai dengan kata-kata manis dengan meminta tolong kepada terdakwa agar bisa lolos menjadi Polisi.
Untuk lolos, ada paket seharga Rp 150 juta untuk langsung lulus jadi polisi. Tanpa berpikir panjang, korban pun tertarik dan menyanggupi biaya tersebut dengan menyerahkan uang kepada terdakwa secara bertahap.
Akan tetapi biaya yang dipatok Badriyah itu berkembang hingga mencapai Rp 639 juta. Namun apes, anak korban I Ketut Widiyantara Udayana tidak lolos ujian pertama yakni tes psikologi dan dijanjikan berangkat tapi sampai sekarang tidak diberangkatkan. (Miasa/balipost)