MANGUPURA, BALIPOST.com – Mekanisme penentuan perangkat desa di Kabupaten Badung akan dirombak. Dalam rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang perangkat desa, perangkat tak lagi dipilih melalui forum masyarakat.
Ranperda tersebut mengatur pemilihan kelian atau kelian lingkungan bakal ada campur tangan camat dan bupati. Ketua Pansus Perangkat Daerah, I Made Subawa, mengatakan kebijakan tersebut untuk menghidari terjadinya konflik antarwarga.
“Pemilihan kelian atau kaling nanti harus lewat seleksi, tidak lagi diputuskan oleh banjar masing-masing. Banjar hanya mengusulkan saja beberapa nama, nanti perbekel yang memilih satu,” ungkap Made Subawa, Rabu (1/3).
Menurutnya, pengangkatan kelian/kaling berdasarkan draf diusulkan oleh masing-masing banjar/lingkungan. Calon yang diusukan pun minimal dua orang dan maksimal lima orang. “Calon ini selanjutnya diseleksi oleh panitia seleksi desa kemudian disetor ke Camat dan harus mendapat persetujuan Bupati,” katanya.
Kendati demikian, anggota komisi I DPRD Badung ini mengatakan draf Ranperda yang diusulkan eksekutif perlu ada harmonisasi lagi. Pasalnya, draf yang terdiri dari 10 Bab, 10 pasal dan 16 ayat tersebut sejauh ini belum mengakomodir Permendagri yang belum terbit.
Politisi Hanura ini juga mengaku ada beberapa permasalahan krusial dalam Ranperda Perangkat Desa yang perlu petunjuk Permendagri. Salah satunya adalah masalah larangan dan sanksi bagi perangkat desa.
Selain itu, dengan draf Ranperda yang baru, syarat perangkat desa juga dinilai rawan konfilik. Pasalnya, tidak dicantumkan perangkat desa harus berdomisili di banjar atau desa tersebut dalam kurum waktu tertentu. “Sekarang yang penting dia berasal dari warga banjar desa setempat, kalau dulu ada minimal domisili 1 tahun,” ucapnya. (Parwata/balipost)