Bawaslu Bali menggelar pemaparan kinerja selama pelaksanaan Pemilu serentak 2019. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Setelah Pemilu Serentak 2019, Bali akan kembali menggelar Pilkada Serentak di 2020. Sedikitnya ada 6 kabupaten/kota yang akan melaksanakan pesta demokrasi tersebut. Yakni, Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, dan Kabupaten Karangasem.

“Kami sudah menggelar rapat koordinasi dengan mengundang Bawaslu kabupaten/kota yang akan menggelar pemilihan kepala daerah tahun 2020,” ujar Ketua Bawaslu Provinsi Bali, Ketut Ariyani dalam keterangan pers, Rabu (22/5).

Dalam rapat, lanjut Ariyani, terungkap total kebutuhan anggaran pengawasan Pilkada 2020 di 6 kabupaten/kota sebesar Rp 50.789.105.814. Angka tersebut merupakan usulan awal yang disampaikan Bawaslu kabupaten/kota kepada pemda setempat. “Tiap kabupaten/kota mengusulkan jumlah anggaran yang  berbeda-beda. Hal ini dikarenakan jumlah kecamatan yang berbeda-beda,” imbuhnya yang pada saat rapat berlangsung didampingi tiga anggota Bawaslu Bali yakni I Wayan Widyardana, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan I Ketut Rudia tersebut.

Baca juga:  Revitalisasi Pasar Banyuasri Dilakukan 3 Tahun Anggaran

Menurut Ariyani, tiga Bawaslu kabupaten/kota sudah diundang oleh pemda setempat yakni Bawaslu Karangasem, Jembrana, dan Denpasar. Saat dipaparkan kepada TAPD, usulan awal Bawaslu Karangasem dan Jembrana mengalami rasionalisasi.

Bawaslu Karangasem misalnya, usulan awal Rp 9.730.524.314 dikurangi menjadi Rp 9.457.570.829. Sedangkan usulan awal Bawaslu Jembrana dikurangi dari Rp 7.143.170.089 menjadi Rp 5.715.536.000.

Sebaliknya, Bawaslu Denpasar justru diminta menambah 10 persen oleh Badan Kesbangpol Linmas setempat. Dari usulan awal Rp 6.822.127.499, akhirnya naik menjadi Rp 7.350.449.071. Sisanya, Bawaslu Badung mengusulkan anggaran sebesar Rp 8.637.550.000, Bawaslu Tabanan Rp 11.523.655.855, dan Bawaslu Bangli Rp 6.932.078.057.

Baca juga:  Kemenhub Keluarkan SE Atur Operasional Penerbangan Bandara Ngurah Rai

Jika dibandingkan dengan usulan anggaran Pilkada Serentak 2015, terdapat kenaikan yang cukup signifikan mencapai 50 persen. “Kenaikan jumlah usulan disebabkan beberapa hal diantaranya, besaran honor jajaran pengawas ad hoc (Panwascam, PPKD, dan Pengawas TPS-red). Disamping itu, berdasarkan kewenangan yang dimiliki Bawaslu Kabupaten/Kota yakni menangani dugaan pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Massif (TSM),” jelas  mantan Ketua Panwaslu Buleleng ini.

Ariyani menambahkan, komponen lain yang harus disediakan anggaran yaitu penanganan pelanggaran yang didalamnya dilakukan oleh Sentra Gakkumdu. Bawaslu Kabupaten/Kota diharapkan semaksimal mungkin melakukan upaya-upaya komunikasi dengan pemerintah daerah agar anggaran pengawasan maksimal bisa terpenuhi. (Rindra Devita/balipost)

Baca juga:  APK Sering Diberangus, Caleg Pertanyakan Zona 
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *