Seorang warga menunjukkan putung rokok yang dibuang sembarangan di areal RSUD Sanjiwani, Gianyar. (BP/nik)

GIANYAR, BALIPOST.com – Pelanggaran terhadap Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Gianyar mulai marak. Hal ini terlihat dari banyaknya warga yang merokok di tempat umum terlebih lingkungan kantor pemerintah. Ironisnya, sampah dari punting rokok dibuang begitu saja. Kondisi paling parah terjadi di RSUD Sanjiwani. Perda KTR yang dicetuskan sejak 2014 lalu kini hanya menjadi macan kertas.

Hasil pantauan, Kamis (23/5), sejumlah warga terlihat merokok di areal RSUD Sanjiwani, khususnya di kawasan taman tengah. Mereka tidak mempedulikan pasien sakit yang tengah lalu lalang di seputaran lokasi tersebut. Padahal hampir di setiap sudut rumah sakit ditempel stiker peringatan dilarang merokok. Tidak hanya merokok sembarangan, sampah berupa punting rokok juga berserakan di areal rumah sakit di Jalan Ciung Wanara itu.

Baca juga:  Rupiah Melemah, Pengusaha Susah Karena Daya Beli Rendah

Humas RSUD Sanjiwani Gianyar A.A. Parwata mengakui masih maraknya pelanggaran terhadap perokok di rumah sakit tersebut. Petugas rumah sakit sudah sering memberikan peringatan, namun masih ada saja pengunjung yang membandel. “Diimbau oleh petugas rumah sakit hampir setiap hari, tapi pelanggarnya masih saja ada,” katanya.

Ditambahkannya, di areal rumah sakit itu memang tidak ada tempat khusus atau ruang isolasi untuk perokok. Hal ini dikarenakan kawasan rumah sakit harus steril dari perokok. “ Tempat khusus merokok itu tidak ada, ya karena sejak awal ditegaskan pengunjung yang masuk kawasan rumah sakit tidak boleh merokok,“ tegasnya.

Baca juga:  Soal Vaksin, RS Diminta Tunggu Keputusan Pusat

Perokok liar juga terlihat di kantor pemerintah, khususnya di kawasan Kantor Bupati Gianyar. Padahal pemerintah sudah mencetuskan Perda No.7 Tahun 2014 tentang KTR, namun tampaknya hanya menjadi macan kertas, tanpa ada tindakan tegas.

Di kawasan kantor orang nomor satu di Gianyar itu sudah disiapkan ruang isolasi untuk perokok di dekat kantin pemkab, namun dalam beberapa tahun terakhir tidak pernah digunakan lagi. Pegawai pemerintah lebih memilih merokok di tempat terbuka, meski sudah ditempel peringatan dilarang merokok.

Baca juga:  Sudah Kewalahan, BOR RS di Jawa dan DKI Capai 90 Persen

Kasatpol PP Gianyar I Made Watha menegaskan akan kembali menegakkan Perda No.7 Tahun 2014 tentang KTR. Sebab, pelanggaran terhadap Perda KTR cukup tinggi. “Pasti akan kami tegakkan kembali Perda KTR di lingkungan Pemkab Gianyar,“ ungkap pria yang baru sebulan menjabat ini.

Selain merokok sembarangan, sampah berupa putung rokok kerap dibuang sembarangan di tempat tertentu, seperti pot atau taman di kawasan kantor pemerintah. Kondisi ini disayangkannya mengingat sampah rokok mengandung zat berbahaya. “Maka itu perda ini penting ditegakkan kembali. Tentunya akan dilakukan sidak KTR juga,“ tandasnya. (Manik Astajaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *