Suasana sidang putusan Ni Wayan Sukerti di Pengadilan Negeri Gianyar. (BP/nik)

GIANYAR, BALIPOST.com – Kasus laporan palsu oleh Ni Wayan Sukerti terkait penculikan di Mapolsek Sukawati disidang di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Senin (27/5). Majelis hakim PN Gianyar yang diketuai Dori Melfin dengan hakim anggota Ida Bagus Made Ari Suamba dan Wawan Edi Prastiyo menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun kepada terdakwa.

Hakim anggota sekaligus Humas PN Gianyar mengatakan, Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Gianyar menuntut pidana penjara selama dua bulan kepada terdakwa Sukerti. Namun, majelis hakim PN Gianyar berpendapat berbeda atas tuntutan JPU tersebut.

Baca juga:  Ratusan Warga Guwang Datangi PN Gianyar

Dikatakannya, majelis hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa berusia 38 tahun ini membuat berita bohong telah menciptakan kegaduhan dan meresahkan masyarakat di tengah panasnya tahun politik. “Perbuatan terdakwa menimbulkan ketakutan dan kecemasan di masyarakat terkait berita penculikan anak, ” ujarnya.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis hakim akhirnya menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun penjara terhadap Sukerti. Terdakwa dipastikan melanggar Pasal 242 ayat 1 KUHP. “Terdakwa dijatuhkan hukuman setahun penjara,” ungkapnya. Atas putusan majelis hakim tersebut, baik terdakwa maupun penuntut umum menyatakan pikir-pikir.

Baca juga:  Satu Jalur dengan Pusat, Mulia-PAS akan Usulkan Bali Dapat Kekhususan

Hakim Wawan menambahkan, proses persidangan kasus ini berlangsung cukup lama. Hal ini dikarenakan terdakwa memberikan keterangan berbelit-belit di persidangan.

Sukerti diajukan dalam persidangan di PN Gianyar lantaran pada 4 November 2018 membuat laporan palsu di Polsek Sukawati. Dalam laporan tersebut terdakwa mengaku mengalami percobaan penculikan terhadap anaknya. Penculikan terhadap bocah satu setengah tahun itu dikatakannya terjadi Kamis, 1 November 2018 sekitar pukul 10.30 Wita. Penculikan terjadi di sebelah utara Pura Subak Uma Desa, Jalan Batuyang, Gang Walet, Banjar Dlodrurung, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, oleh dua orang pengendara sepeda motor.

Baca juga:  Terdakwa Penyiraman Air Panas Divonis Lima Tahun Penjara

Setelah dilakukan penyelidikan oleh Polsek Sukawati dan pengakuan Sukerti, ternyata peristiwa percobaan penculikan terhadap anak terdakwa tersebut tidak pernah terjadi. Kejadian itu hanya karangan terdakwa. Berita bohong yang dibuat oleh terdakwa telanjur viral di media sosial, sehingga membuat masyarakat resah. (Manik Astajaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *