SINGARAJA, BALIPOST.com – Pengurus Persatuan Tenis Lapangan Indonesia (PELTI) Buleleng keberatan dengan keputusan pembatasan umur atlet yang akan berlaga dalam Porprov Bali di Gianyar mendatang. Sikap ini karena sebelumnya diputuskan bahwa tidak ada batadan umur, akan tetapi muncul surat Pengprov PELTI Bali No. 140/PELTI BALI/2017, tanggal 25 April 2017 yang baru diterima tanggal 3 Mei 2017 terkait batasan umur atlet tenis lapangan dalam ajang Porprov Bali XIII tahun 2017 di Gianyar.
Dalam surat yang ditandatangani Ketua Umum PELTI Bali I Ketut Rochineng dan Sekretaris Umum Ir. IGAN Susrama Putra diputuskan bahwa altet cabor Tenis Lapangan maximal berusia 18 tahun dan minimal sudah 14 tahun.
Ketua Pengkab PELTI Buleleng, Made Sumadnyana dalam keterangan persnya Kamis (4/5) di Sekretariat KONI Buleleng mengatakan, keputusan tersebut dinilai merugikan atlet PELTI Buleleng. Padalnya, atlet binaannya kini berumur di ataw 18 tahun. Dengan keputusan itu, etlet Buleleng dipastikan akan tidak lolos seleksi. Pihaknya mengaku heran dengan keputusan itu.
Pasalnya, dari hasil rapat tanggal 3 Maret 2017 di Denpasar antara Pengprov PELTI Bali dengan Pengkab/Kota se-Bali minus Kabupaten Bangli memutuskan bahwa cabang olahraga Tenis Lapangan tidak ada batasan umur (umur bebas-red). Hal ini didasarkan atas hasil rapat koordinasi antara Pengprov PELTI Bali dengan PB. PELTI Pusat di Surabaya.
“Kami pertanyakan dasar putusan batasan umur secara sepihak ini, karena ini jelas merugikan atlet. Kami minta segera ada klarifikasi dan solusi terbaik,” katanya.
Sementara itu salah satu atlet PELTI Buleleng Kadek agus Satria Winaya Putra alias Bombom (20) dan Gede Falliyawan Eka Putra alias Fallet (20) mengaku terkejut atas keputusan batasan umur itu.
Keduanya yang turun laga pada PON XIX 2016 di Jabar hanya bisa berharap ada solusi terbaik dalam kasus yang baru pertama kali terjadi di tubuh PELTI Bali. “Terus terang saya dan teman-teman kecewa dan syok dengan batasan umur 14-18 tahun untuk Porprov Bali 2017,” katanya.
Koordinator Bidang Etika dan Hukum KONI Buleleng, Putu Sugiardana mengatakan, setelah mencermati bahwa tidak ada acuan yang tertuang dalam ketentuan pokok-pokok Pelaksanaan PORPROV Bali XIII tahun 2017 terkait batasan umur. Keputusan sepihak ini dinilai merugikan Buleleng yang sudah konsentrasi latihan sejak dua bulan lalu. Bahkan ada atlet yang seorang prajurit minta izin atasannya untuk konsentrasi latihan di Buleleng. (mudiarta/balipost)