DENPASAR, BALIPOST.com – Mengaku sebagai seorang polisi dalam melakukan aksi jahatnya, makelar mobil asal Iran, terdakwa Shiraziniya Azad (53) dan Shirazi Nia Hossein (41), Senin (27/5) diganjar pidana empat bulan oleh majelis hakim pimpinan IGN Partha Bhargawa. Dalam sidang di PN Denpasar, kedua terdakwa dinyatakan bersalah melakukan pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP tentang Pencurian.
Interpol gadungan asal Iran itu pun dalam waktu dekat dipastikan sudah bebas. Pasalnya kedua terdakwa sudah menjalani penahanan beberapa bulan di LP Kerobokan (titipan) dari Kejaksaan Negeri Badung, sehingga masa hukumannya tinggal sepekan.
Hal itu juga diakui kuasa hukumnya Iswahyudi. Dia mengatakan kedua terdakwa delapan hari sudah bebas. Tak salah jika terdakwa langsung menerima putusan hakim.
Dijelaskan dalam persidangan yang terbuka untuk umum, majelis hakim menyatakan mereka terbukti bersalah melakukan tidak pidana perampasan barang milik orang lain yang merupakan warga negara asal Tiongkok.
Sebelumnya, dalam melakukan aksinya, dua terdakwa berpura-pura menjadi polisi Interpol untuk mengelabui korban bahwa sedang mencari buronan narkoba. Mereka mencuri uang milik korban Long Zhihong (46) yang saat itu sedang berjalan kaki di depan sebuah hotel yang ada di Jalan Patih Jelantik Kuta, Badung. Aksi kedua terdakwa dilakukan pada 30 Januari 2019.
Saat itu Azad turun dari mobil dan memeriksa bagian badan dan saku celana korban. Kemudian meminta dompet korban untuk diperiksa, korban yang belum tahu bahwa kedua terdakwa ini polisi palsu, memberikan dompetnya.
Setelah memeriksa isi dompet korban di dalam mobil terdakwa, Azad mengembalikan dompet korban dan langsung meninggalkannya. Korban tersadar ditipu saat memeriksa isi uang mencapai 1.400 dolar Amerika atau Rp 19 juta rupiah di dalam dompetnya yang telah raib diambil kedua terdakwa. (Miasa/balipost)