Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali, Agus Astapa (tengah) bersama anggota KI Bali. (BP/dar)

DENPASAR, BALIPOST.com – Selama 7 tahun keberadaan Komisi Informasi (KI) Bali, sudah ada 27 sengketa informasi yang diputuskan. Kebanyakan adalah permohonan warga kepada Badan Publik pemerintahan.

Diantaranya adalah soal informasi pertanahan, informasi kependudukan, informasi pelayanan publik sampai pada soal informasi rencana pembangunan di Bali. Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali Agus Astapa mengatakan, sengketa Informasi Publik terbaru yang baru saja diputuskan, pada Jumat 17 Mei 2019 adalah antara Walhi Bali dengan Pelindo Cabang III Benoa soal permohonan informasi reklamasi di pelabuhan Benoa.

Baca juga:  Julio ke Semifinal Kejurnas Tinju

Untuk menyelesaikan sengketa informasi publik, lanjutnya, semua telah diatur dalam UU 14 tahun 2008 dan juga Peratuan Komisi Informasi nomor 1 tahun 2013. Komisi Informasi memiliki waktu 100 hari untuk menyelesaikan sengketa informasi setelah masyarakat melaporkannya dan sengketa dimaksud deregister.

Keputusan Komisi Informasi Bali hanyalah menolak membuka informasi publik tersebut atau sebaliknya memerintahkan Termohon atau Badan Publik untuk membuka dan memberikannya kepada pemohon. Selanjutnya bila ada pihak yang keberatan dengan putusan Komisi Informasi Bali, bisa mengajukan keberatan ke PTUN dan ujung akhirnya adalah banding berupa kasasi ke Mahkamah Agung sebelum akhirnya dinyatakan memiliki kekuatan hukum tetap, katanya.

Baca juga:  Gelang Biji Kopi Munduktemu Netralisir Bau Badan

Perihal adanya sengketa informasi publik, Agus Astapa yang sudah dua periode duduk di KI Bali berharap, Badan Publik yang dana operasionalnya bersumber dari APBN, APBD dan sumbangan masyarakat, sudah sepatutnya terbuka kepada masyarakat, baik mengenai kinerjanya maupun laporan keuangan. “Jadi sekarang tidak lagi era tertutup, sebagian besar informasi mesti dibuka sebagai bagian kontrol dari masyarakat terhadap kinerja dan pelayanan masyarakat. Kalau kita bersih, kenapa kita risih!” tegasnya. (Agung Dharmada/balipost)

Baca juga:  Ini, Daerah Terbaik Kategori PLID/PPID Versi KI Bali
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *