Sejumlah siswa salah satu sekolah di Jembrana melihat pengumuman kelulusan. (BP/olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Jalur zonasi yang diterapkan untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA di Jembrana memberikan peluang bagi siswa kabupaten terdekat di wilayah perbatasan. SMA Negeri 1 Pekutatan misalnya, bisa menampung siswa dari Busungbiu (Buleleng) dan Selemadeg Barat (Tabanan) yang lokasinya masuk zonasi.

Kepala SMAN 1 Pekutatan Wayan Rai Gelgel mengatakan, dengan jalur zonasi, sekolahnya bisa menampung siswa dari luar kabupaten yang tinggal di perbatasan. Hal itu memungkinkan karena radius tempat tinggal para calon peserta didik ini masuk dalam zonasi sekolah. “Kalau zonasi mencakup Mendoyo, Pekutatan, Busungbiu dan Selemadeg Barat, memungkinkan siswa dari zonasi itu mendaftar,” ujarnya, Selasa (28/5).

Baca juga:  Bali Keluar dari Lima Besar Penyumbang Kesembuhan Tertinggi Nasional

Akan tetapi berkaca dari pengalaman selama ini, beberapa siswa yang masuk zonasi di perbatasan itu memilih melanjutkan sekolah ke Denpasar karena pertimbangan jarak yang terlalu jauh. “Ya, sekali lagi pertimbangan jarak. Tapi kami memfasilitasi karena jalur zonasi ini bisa mendaftar di sini,” tambahnya. Sebaliknya, siswa di Pekutatan berpeluang mendaftar di SMA di kabupaten lain yang lokasinya berdekatan sesuai zonasi.

Di Kecamatan Pekutatan ada satu SMA negeri dan satu sekolah kejuruan negeri yakni SMK 5 Pekutatan. Berbeda dengan SMK yang hanya menerapkan satu jalur, khusus untuk PPDB SMA diterapkan tiga jalur. Untuk jalur zonasi diplot menerima siswa hingga 90 persen. Sisanya dibagi masing-masing 5 persen untuk jalur prestasi dan jalur perpindahan orangtua/wali.

Baca juga:  Semua Puskesmas Dilengkapi Ambulans, Tapi Ini Masalahnya

Berdasarkan mekanisme PPDB SMA, salah satu persyaratan terkait jalur zonasi adalah Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan domisili dari orangtua/wali dilegalisir kepala dusun/kepala desa/lurah setempat. Jalur ini mencakup anak keluarga tidak mampu, anak inklusi, anak banjar adat/desa adat/desa pakraman dan zonasi wilayah. Calon siswa SMA ini dapat mendaftar maksimal di dua SMA yang masuk dalam zona yang ditentukan.

Waktu pendaftaran jalur prestasi dan jalur perpindahan dibuka pada akhir Juni, sedangkan jalur zonasi menyusul pada akhir Juli mendatang bersamaan dengan PPDB SMK yang menerapkan satu jalur. Peserta didik baru yang tidak diterima di sekolah pilihannya akan disalurkan ke sekolah negeri atau swasta terdekat yang masih bisa menampung. (Surya Dharma/balipost)

Baca juga:  Pengusaha Galian C Legal Diminta Patuhi Titik Koordinat
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *