DENPASAR, BALIPOST.com – Selain di Jakarta, penyebar berita hoax juga ditangkap di Bali. Pelakunya mantan guru berinisial HKB (49), dia dibekuk di rumahhya di Jalan Triyang, Desa Kedonganan, Kuta, Badung, Senin (13/5).

Tersangka HKB share ajakan people power dan ambil alih kekuasaan di grup WhatsApp (WA). Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Hengky Widjaja, didampingi Direktur Reskrimsus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho, Selasa (28/5), pelaku mengetik pesan yang isinya memuat ujaran kebencian di group WA ALL#IYAN PRESIDEN2029.

Baca juga:  Sasar Wisatawan Perempuan Jambret Diringkus Polisi

Selanjutnya pelaku mengirim ke beberapa group WA lainnya. Adapun isinya chat tersebut “MASSA RILL PRABOWO JAUH LEBIH BESAR MENCAPAI 70%, JADI LAWAN DGN PEOPLE POWER KARENA MEREKA SUDAH DULUAN TIDAK KONSTITUSIONAL, SIAPKAN MUJAHID AMBIL ALIH KEKUASAAN SEBELUM BANGSA MUSLIM TERBESAR DIDUNIA INI DIGADAIKAN KE CINA.”

Setelah mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Bali melakukan penyelidikan. Alhasil pelaku dibekuk di rumahnya.
Pelaku diduga terlibat tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).

Baca juga:  Ditangkap, Pelaku Pencurian HP Sejumlah Anggota Paskibraka

Selain itu dia juga dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis dan/atau makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah. Oleh karena itu, pelaku dijerat Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga:  Satu Penipu Jero Mangku Ditangkap, Satu Lagi Masih Diburu

Juga dikenakan Pasal 16 Undang-undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 107 ayat (1) KUHP. “Saat ini pelaku sudah ditahan di Rutan Polda Bali terhitung sejak tanggal 14 Mei 2019. Penyidik Siber Ditreskrimsus Polda Bali sedang proses lebih lanjut kasus ini,” ujar Hengky. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *