DENPASAR, BALIPOST.com – Dituding terbukti bersalah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, dua terdakwa Muhammad Lubis (28) dan MHD Dolly Andre Anggara (34) dihukum selama delapan tahun.
Dalam sidang di PN Denpasar, dua bersaudara asal Medan ini dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Majelis hakim pimpinan I Made Pasek, juga menghukum supaya terdakwa membayar denda Rp 1 miliar, subsider dua bulan kurungan. Hukuman itu lebih rendah dari tuntutan jaksa.
JPU I Gusti Lanang Suyadnyana sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun. Pada Selasa, 6 November 2018 sekitar pukul 22.00 Wita, Polresta Denpasar menangkap Komang Tirtayasa. Dari penangkapan itu, diperoleh barang bukti 6 paket sabu dengan berat bervariasi.
Juga ditemukan 1 alat isap, serta barang bukti terkait lainnya. Dari pengakuan Komang Tirtayasa, bahwa dirinya mendapat sabu-sabu dari terdakwa Dolly dan Lubis.
Berdasarkan pengakuan Komang Tirtayasa, petugas menangkap terdakwa Dolly dan Lubis. Keduanya mengakui telah menyerahkan barang itu ke Komang Tirtayasa. (Miasa/balipost)