Pasien RSUP Sanglah melakukan perekaman sidik jari. (BP/may)

DENPASAR, BALIPOST.com – Berdasarkan surat edaran BPJS Kesehatan ke fasilitas kesehatan (faskes), RSUP Sanglah mulai melakukan perekaman sidik jari pada pasiennya. Rekam sidik jari merupakan syarat untuk keluarnya SEP (Surat Eligibilitas Peserta). Surat inilah yang digunakan pihak rumah sakit untuk mencairkan klaim pasien.

Hasil pantauan di area registrasi Poliklinik RSUP Sanglah, Senin (3/6), antrean pasien cukup panjang untuk melakukan perekaman. Direktur Umum dan Operasional RSUP Sanglah Dra. Nining Setiawati yang turun langsung melayani pasien mengatakan, hari ini merupakan hari kedua perekaman sidik jari. Rabu lalu dilakukan perekaman pertama.

Baca juga:  Jika Kenaikan Tarif BPJS Dibatalkan, Segini Anggaran Sisa Dimiliki Pemkab Bangli

Perekaman sidik jari dikhususkan untuk pasien yang akan menuju poliklinik mata, jantung dan rehabilitasi medis. Diperkirakan lebih dari 200 pasien yang wajib melakukan rekam sidik jari, terdiri atas 100–150 pasien jantung, 30–50 pasien rehabilitasi medis dan 60–100 pasien mata.

Sebelumnya, SEP keluar setelah pasien melakukan registrasi di loket poliklinik. Dengan adanya peraturan baru dari BPJS Kesehatan, pasien wajib membuktikan kehadirannya dengan sidik jari, sebagai syarat keluarnya SEP. “Sidik jari ini syarat untuk terbitnya SEP. Kalau SEP-nya tidak terbit, pasien tidak dijamin BPJS, tidak dibayar oleh BPJS Kesehatan,” terang Nining.

Baca juga:  Tambahan PBI BPJS Kesehatan, Bali Tunggu Keputusan Pusat

Untuk dapat menerapkan aturan ini, RSUP Sanglah mengeluarkan biaya guna membeli alat rekam sidik jari. Alatnya berharga Rp 1,5 juta. Saat ini alat yang dimiliki sebanyak tiga unit, satu di antaranya dipinjamkan oleh BPJS Kesehatan. “Seperti yang terlihat di sini, rumah sakit bebannya menjadi bertambah,” selorohnya.

Untuk menghindari antrean dan memberikan pelayanan yang maksimal, alat rekam sidik jari idealnya ada pada setiap counter registrasi. Sementara counter registrasi yang ada di RSUP Sanglah sekitar 10 unit. Rekam sidik jari ini tidak hanya berlaku di RSUP Sanglah tapi di seluruh faskes I sampai III.

Baca juga:  Perdirjampelkes Untuk Tingkatkan Mutu Layanan BPJS Kesehatan

Dalam evaluasi RSUP Sanglah, ditemukan ada beberapa pasien yang menggunakan kartu milik orang lain. Diduga hal ini yang menjadi penyebab peraturan rekam sidik jari diberlakukan. “Kami temukan dari klaim yang diajukan ke BPJS Kesehatan, cukup banyak yang ditolak,” ungkap Nining sembari menyebut pelayanan gawat darurat di IGD tidak perlu menggunakan sidik jari. (Maya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *